Warga Tirtoadi Terdampak Tol Yogya-Bawen Terima Pembayaran Tanah

share on:
Proses pelepasan hak dan pembayaran uang ganti kerugian di wilayah Kalurahan Tirtoadi || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Sejumlah warga di wilayah Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati terdampak proyek Jalan Tol Yogya-Bawen Seksi 1 kembali melaksanakan pelepasan hak sekaligus menerima pembayaran uang ganti kerugian (UGK) tahap keempat dengan total yang dibayarkan senilai lebih dari Rp 34 miliar. Total luas lahan yang dibebaskan sebanyak 6.482 meter persegi. 

Pelaksanaan dilakukan di Aula Kantor Kalurahan Tirtoadi, Selasa (19/10/2021) dengan penerapan protokol kesehatan, seluruh peserta penerima dilakukan uji antigen Covid-19. Obyek pengadaan tanah telah memenuhi kententuan untuk dilakukan pembayaran, seperti tertuang dalam surat Durektur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Nomor S-3332/LMAN/2021 tanggal 11 Oktober 2021.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah BPN Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta, Margaretha Elya Lim Putraningtyas menjelaskan pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi untuk tahap keempat dibayarkan kepada 29 pihak yang berhak (PYB) warga terimbas pembangunan Proyek Strategis Nasional, yakni jalan Tol Jogja-Bawen Seksi 1 di wilayah Kalurahan Tirtoadi.

“Total yang uang ganti kerugian dibayarkan senilai Rp 34 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 29 orang atau pihak yang berhak, terdapat 28 bidang dan non bidang sebanyak 7,” jelas wanita yang akrab disapa Elya kepada yogyapos.com disela kegiatan.

Menurut dia, terdapat 1 bidang yang tertunda atau retur proses pembayaran lantaran sertifikat dinyatakan hilang. "Jadi total yang dibayarkan kepada yang berhak senilai Rp 34.767.559.165, sedangkan yang tertunda dibayarkan Nis 115 atas nama Rusiah senilai Rp 361.843.082 seluas 195 meter persegi, sedangkan total lahan yang dibebaskan seluas 6.482 meter persegi,” katanya.

Jogoboyo Kalurahan Tirtoadi, Heky Prihantoro mengatakan warga yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Bawen Seksi 1 yang telah menerima uang ganti rugi sudah meningalkan rumah, namun demikian masih ada sejumlah warga yang belum mendapatkan UGK sehingga masih tetap bertahan sembari menunggu pembayaran.

“Kami berharap proses pembayaran uang ganti rugi warga terdampak proyek jalan tol segera diselesaikan, karena nanti ketika itu dilakukan tahun depan pasti harga tanah dan bangunan seharusnya juga sudah naik,” ujar dia.

Di wilayah Kalurahan Tirtoadi pertama kali didapatkan pemberitahuan besaran nilai ganti rugi pada Juni 2021 dengan jumlah bidang yang terdampak berjumlah lebih kurang sebanyak 360 bidang.

“Nilai pasar di wilayah kami melalui penelitian dan kajian yaitu setiap 4 sampai 6 bulan itu ada kenaikan senilai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per meter persegi,” rinci dia. (Opo)

 

 


share on: