Terdakwa Penyalahgunaan Merek Usaha Diganjar Penjara 6 Bulan Percobaan 10 Bulan

share on:
Sidang pembacaan vonis terdakwa penyalahgunaan merek usaha || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) – Mejelis hakim diketuai Irma Wahyuningsih SH, akhirnya menjatuhkan vonis penjara 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan terhadap PMK selaku terdakwa penyalahgunaan merek usaha.

BACA JUGA: Oknum Anggota Dewan Sleman Ditahan Kejaksaan, Ini Penyebabnya

Vonis tersebut dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (23/6/2026). Terdakwa dalam proses hukum ini didampingi tim pengacaranya, Budi Saputro SH dan Rahmi Radiatri SH.

“Perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI Nomor: 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis,” tegas hakim.         

BACA JUGA: Pasca Didemo, Notaris Sukarno: Semoga Layanan ATR/BPN Sleman Lebih Baik

Selain hukuman penjara percobaan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda 25 juta, subsider 25 hari.

Budi Saputro SH selaku kuasa hukum terdakwa || YP-Agung DP

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rahajeng Dinar Hargajani SH menuntut Terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan denda 50 juta, subsider 50 hari.

BACA JUGA: KKN Mahasiswa UGM di Pesisir Manokwari, Merancang Regenerasi Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa menyampaikan menghormati putusan hakim, serta akan mengikuti kemauan kliennya, apakah akan menggunakan upaya hukum banding atau tidak. “Tergantung klien nanti. Kami masih piker-pikir,” ujarnya kepada yogyapos.com usai sidang.

BACA JUGA: Kunjungi UAJY, Hermawan Kertajaya Siap Kolaborasi Pengembangan Kompetensi Pemasaran

Diketahui, perkara ini berawal pada 6 Januari 2012, terdakwa pernah bekerja sama dengan saksi Yudi Asmara, mendirikan Perseroan Terbatas bernama PT Jogmah Internasional, bergerak di bidang Pariwisata, Umroh dan Haji dengan komposisi saham 50:50.

Kemudian berjalan waktu, terdakwa dan saksi Yudi Asmara berjalan sendiri-sendiri. Sejak itu PT Jogmah Internasional tidak berjalan akan tetapi perusahaan tersebut belum dibubarkan sampai dengan saat ini.

BACA JUGA: KONI Pusat Tinjau Calon Venue PON XXII/2028 di Lombok Tengah

Setelah pecah kongsi tersebut, lantas terdakwa menggunakan nama/brand JM International pada bulan Desember 2025 untuk usaha sendiri yang bergerak di bidang yang sama. Penggunaan nama/brand JM International inilah yang menyeretnya berhadapan dengan hukum. (Agn)
 

 


share on: