Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri Sleman menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap inisial RA dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman.
BACA JUGA: Seru! Penyidik Kejari Sleman Laporkan Dugaan Keterangan Palsu Saksi Korupsi Dana Hibah Pariwisata
"Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020, yaitu saksi dengan inisial RA," ujar Bambang Yunianto SH di kantornya, Senin (22/6/2026) petang.
BACA JUGA: Danrem 072/Pmk Buka Gladi Panahan Kids dan Junior 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi
Bambang menyebutkan, tersangka RA merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019 –2024 dan periode 2024 – 2029, usai penetapan tersangka selanjutnya dilakukan penahanan penahanan di Rutan Klas II A Yogyakarta (Rutan Wirogunan).
"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01/ M.4.11/Fd.2/06/2026 Negeri Sleman pada tanggal 22 Juni 2026, dan berdasarkan pemeriksaan medis kejaksaan dan bisa untuk menjalani penahanan," jelasnya.
BACA JUGA: Sambut Pesta Bola, MyPertamina Siapkan Promo Menarik dan Merchandise Edisi Khusus
Kasus ini mencuat, berawal saat Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp 68,5 miliar pada tahun 2020. Dana tersebut diperuntukan rangka Penanganan dampak akibat Pandemi Covid-19 yang pengaturanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No: KM/694/PL.07.02/M-K/2020 yang dirubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional T.A. 2020
BACA JUGA: Pasca Didemo, Notaris Sukarno: Semoga Layanan ATR/BPN Sleman Lebih Baik
Bahwa dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam pengelolaannya.
BACA JUGA: Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Terlibat Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
"Tersangka melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman. Perbuatan Tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo," katanya.
Tersangka RA (rompi oranye) dalam kawalan petugas || YP-Eko Purwono
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DIY dengan Nomor: PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tanggal 12 Juli 2024, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar.
BACA JUGA: Toko Kosmetik di Lumbungrejo Tempel Jadi Sasaran Pencurian, Begini Penjelasan Polisi
Kepada tersangka dikenakan Pasal Primer yakni Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Luncurkan Fikih Disabilitas Mental Psikososial: PBNU Ingin Hapus Stigma, Wujudkan Kesetaraan
Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: 62 Persen Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj: Saatnya Menebar Manfaat
Menanggapi soal penahanan, pengacara tersangka RA, Soepriyadi, menilai tindakan kejaksaan tidak manusiawi karena kliennya baru saja keluar dari rumah sakit beberapa hari lalu akibat diare hebat.
"Saat diperiksa kesehatan oleh dokter RSUD Sleman dinyatakan sakit, saat diperiksa di klinik kejaksaan, hasilnya Rausi sehat, tensi 150/101 dikatakan sehat, ini menjadi kejanggalan," ungkapnya. (Opo)
