Yogyapos.com (SLEMAN) - Warga Dusun Pokoh Kalurahan Banyurejo Kapanewon Tempel kini bisa bernafas lega setelah mendapatkan undangan untuk mengikuti musyawarah bentuk ganti kerugian pembebasan lahan tergusur proyek Jalan Tol Yogya-Bawen Seksi I, Kamis (4/11/2021).
Mereka nampak antusias dan tertib dalam mengikuti proses musyawarah yang dipandu oleh pihak pemrakarsa proyek strategi nasional yang dilangsungkan di Balai Kalurahan Banyurejo, meski belum saatnya menerima uang ganti kerugian (UGK).
Salah satu pemilik lahan Ny Siti (66) warga Dusun Pokoh, mengaku lega lantaran sudah ada kejelasan soal tanah miliknya yang telah digadang-gadang sekian waktu, dengan adanya proyek ini tanah sawah miliknya masuk dalam titik koordinat jalan tol seluas kurang lebih 175 meter persegi.
“Lahan yang dilintasi jalan tol berupa sawah terdapat rumpun tanaman bambu,” ujarnya.
Ketika ditanya berapa besarnya UGK yang diterima, dirinya engan membeberkannya. “Tanah saya dihargai Rp 1,5 juta per meter persegi,” katanya.
Apresiasi disampaikan Jogoboyo Kalurahan Banyurejo, Irwan Darmanta, karena warga terdampak jalan tol di wilayah Banyurejo telah mendapat kepastian soal uang ganti kerugian. Pihaknya berharap agar pemrakarsa segera menyampaikan uang ganti rugi kepada pihak yang berhak.
“Harapannya agar segera direalisasikan untuk pembayaran uang ganti rugi atau ganti untung. Karena terutama warga kami yang kena rumahnya, agar segera bisa mencari lokasi atau rumah pengganti untuk tempat tinggal, saat seperti ini memang sangat ditunggu oleh warga terdampak,” katanya.
Sejauh ini, proses pembebasan lahan berjalan lancar sesuai perundangan-undangan yang berlaku, hanya saja ada sejumlah tanah waris."Ada ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya, sekarang sedang proses untuk dimohonkan di Pengadilan Agama Sleman,"ungkap dia.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN DIY, Margaretha Elya Lim Putraningtyas menjelaskan, usai dilakukan musyawarah bentuk ganti kerugian dan jika telah terjadi kesepakatan, selanjutnya tim pengadaan tanah mengajukan pencairan UGK kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta.
“Jadi pada hari ini kita lakukan musyawarah bentuk ganti kerugian pagi warga terdampak di Dusun Pokoh, bukan musyawarah besarnya nominal ganti rugi, tadi seluruhnya sepakat bentuk ganti rugi berupa uang,” terang Elya. (Opo/Handoko)
