Yogyapos.com (SLEMAN) – Upaya hukum banding yang diajukan relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogya, Tristanto, terhadap Ketua PMI DIY GBPH Prabukusumo terkait belum dilantiknya Pengurus PMI Yogya hasil Muskot (Musyawarah Kota) tanggal 30 Maret 2021, akhirnya tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DIY.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DIY tertanggal 16 Februari 2023 menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara Nomor 181/Pdt/G/2022/PN Smn tanggal 12 Desember 2022.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menegaskan bahwa gugatan Penggugat/Pembanding yang menyatakan Tergugat/Terbanding melakukan perbuatan melawan hukum tidaklah mendasar. Karena Tergugat/Terbanding justru melakukan perbuatan yang mematuhi dan menaati hukum, sesuai dengan kewajibannya mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi PMI. Sebaliknya, justru Pembanding/Penggugatlah yang telah melanggar aturan Undang-undang PMI Nomor 1 Tahun 2018 dan AD/ART Tahun 2019-2024.
Terkait putusan tersebut, salah satu Kuasa Hukum PMI DIY, Advokat Chrisna Harimurti SH menyatakan apresiasinya. Ia menilai majelis hakim telah benar-benar mempertimbangkan kesesuaian fakta dan Undang-undang yang berlaku.
“Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DIY yang telah menguatkan putusan dari peradilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Sleman. Sejak awal kami yakin apa yang dilakukan klien kami untuk tidak melakukan pelantikan pengurus PMI Kota Yogya itu sudah benar. Sebab Muskotnya dilakukan tidak prosedural, pimpinan sidangnya bukan pihak yang memiliki kompetensi sesuai aturan,” ujarnya didampingi anggota kuasa hukum lainnya Uni Tsulasi Putri SH MH, di Sleman, Rabu (15/3/2023).
Wakil Ketua PMI DIY Irjen Pol (Purn) Drs RM Haka Astana Mantika Widya SH (kiri) dan Advokat Chrisna Harimurti SH selaku Kuasa Hukum Gusti Prabukusumo || YP-Ismet NM Haris
Kardi SH selaku Tim Hukum PMI DIY juga menyatakan putusan PN Sleman yang tidak menerima gugatan (Niet ontvankelijke verklaard) relawan itu sudah benar seratus persen. Demikian pula putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DIY yang menguatkan putusan PN Sleman sangat layak diapresiasi. “Kebijakan Gusti Prabukusumo itu sudah benar. Putusan hakim juga sudah benar seratus persen,” tegasnya didampingi pengurus lain diantaranya Irjen Pol (Purn) Haka Astana Mantika Widya SH dan Arief Noor Hartanto
Apresiasi yang sama disampaikan Gusti Prabukusumo, saat Muskot PMI Kota Yogya yang kemudian memilih ketua baru itu ternyata pimpinan sidangnya bukan dilakukan oleh pengurus, tetapi oleh Kepala Markas PMI Kota Yogya. Sehingga tentu saja hal itu menyalahi AD/ART, dan oleh karenanya ia tidak melakukan pelantikan.
“Saya pada dasarnya menginginkan PMI tetap sebagai organisasi kemanusiaan yang mulia. Sehingga perlu penataan lagi. Semoga setelah perkara ini segera diselenggarakan Muskot lagi untuk kemudian lakukan pembenahan. Kami dari PMI DIY yang akan melakukannya memberikan arahan untuk pelaksanaannya,” ujar Gusti Prabu, singkat.
Sementara itu Wakil Ketua PMI DIY, Irjen Pol (Purn) Drs RM Haka Astana SH menyatakan hal senada untuk melakukan segera melakukan penataan manajemen, termasuk mengenai keuangan. “Kami dibantu 9 anggota lain sebenarnya telah melakuan inventarisir keuangan PMI Yogya senilai Rp 7,2 miliar yang belum ada pelaporannya. Kami sudah minta bantuan akuntan publik, tapi semua berkas ternyata sudah dimusnahkan. Namun bagaimana pun tentang hal ini harus kami selesaikan,” paparnya. (Met/Opo)
