Yogyapos.com (SLEMAN) - Petugas Satreskrim Polresta Sleman bersama anggota Polda DIY berhasil mengamankan seorang tersangka penyaniayaan, MS (32) warga Kapanewon Ngaglik Sleman.
Aksi kekersan dilakukan tersangka dengan cara menyabetkan celurit terhadap korban RDS (20) warga Kapanewon Turi, pada Minggu (5/3/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah didampingi Kasihumas AKP Edy Widaryanta mengatakan motif tersangka melakukan penganiayaan lantaran sepeda motor yang dikendarai korban diduga adalah segerombolan klitih saat sedang melintasi di Jalan Damai Mudal Sariharjo Ngaglik.
“Hasil pemeriksaan tersangka melakukan penganiayaan dalam kondisi terpengaruh minuman keras jenis anggur merah sebanyak empat botol,” jelas Deni kepada wartawan di Mapolresta Sleman, Senin (27/3/2023).
Akibat sabetan , celurit, korban mengalami luka sobek pada di bagian punggung selebar 3 cm dan kedalaman 2 cm. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan memperoleh penanganan medis dengan cara dijahit.
“Sedang satu saksi lainnya mengalami luka lecet di bagian pundak, hanya mengeluarkan darah namun tidak mendapatkan jahitan,” jelas Kompol Deni.
Tersangka yang berhasil ditangkap di Parkir Timur Monumen Jogja Kembali (Monjali) ini sekarang ditahan di Rutan Polres Sleman. “Tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (Opo)
Tersangka MS (32) saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Sleman, Senin (27/3/2023) || YP-Eko Purwono
