Penerimaan Pajak PBB di Bantul Rp 55 M, BAKD Selenggarakan Undian Berhadiah

share on:
Bupati Abdul Halim Muslih saksikan pengundian berhadiah bagi wajib pajak, Selasa (7/9/2021) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) membagikan hadiah kepada para Wajib Pajak yang lunas membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB -P2) Tahun 2021.

Pemberian hadiah dengan sistem undian dalam rangka memotivasi masyarakat tertib membayar pajak ini, berlangsung di Lantai 3 Gedung Parasamya Pemkab Bantul, Selasa (7/9/2021). Pengambilan dan pembuka undian dilakukan oleh anggota Forkompimda Bantul satu diantaranya Bupati H Abdul Halim Muslih. 

“Pengundian hadiah kali ini sesuai ketentuan yang berlaku tidak dapat diganggu gugut,” tukas Kepala Dinas Sosial DIY selaku saksi dalam membacakan ketentuannya pada monitoring dan evaluasi serta pengundian hadiah atas pelunasan pembayar PBB-P2 Tahun 2021 oleh BKAD Bantul.

Disebutkan, setiap wilayah kapanewon (kecamatan) memperoleh hadiah berupa dua unit sepeda motor dan sebelas peralatan (barang) elektronik untuk para penerima.

Bupati H Abdul Halim Muslih, membenarkan pengundian hadiah kali ini dimaksudkan untuk memotivasi sekaligus mengedukasi masyararakat wajib pajak agar berdisiplin dan taaat membayar pajak. 

“Ini hanya untuk menyemangati masyarakat agar bertambah tertib dan disiplin dalam memenuhi kewajibannya selaku wajib pajak di Bantul,” katanya. 

Pada kesempatan sama, Kepala BKAD Bantul, Teisna Manurung, mengatakan, realisasi perolehan pembayaran PBB-P2 Bantul tahun 2021 sekitar Rp 55 Milyar atau sekitar 70 persen dari target.  (Supardi)

 


share on: