Pemkab Bantul Segera Sederhanakan Birokrasi

share on:
Sosialisasi Penyederhanaan Birokrasi dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul, Jumat (29/10/2021) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Pemkab Bantul melalui Bagian Organisasi Setda mengadakan Sosialisasi Penyederhanaan Birokrasi dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, di Ros In Hotel, Jumat (29/10).

Kegiatan ini diikuti oleh Jajaran Organisasi Perangkat Daerah se Kabupaten Bantul. Menghadirkan narasumber Dr Rozy Beny SSTP MH MSi dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri serta Trisna Sari Atmikawati SH MSi dari Biro Organisasi Setda DIY.

Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih, menyampaikan organisasi perangkat daerah merupakan kendaraan bagi suatu pemerintahan dalam mencapai visi misinya yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kama guna mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, tepat proses atau “right sizing” perlu juga didasarkan pada asas pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentan kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, dan pendayagunaan kearifan lokal,” kata Halim. 

Sesuai visi misi yang sudah ditetapkan, seperti tertuang dalam misi ke 5 yaitu pencapaian Bantul sebagai kabupaten layak anak, ramah perempuan dan penyandang disabilitas. Oleh karena itu kita perlu satu dinas yang khusus membidangi urusan perempuan dan anak. Nantinya Dinas Sosial lebih menangani penangulangan masalah fakir miskin, dan lainnya.

“Kebijakan penggabungan dan pemisahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  yang diambil Pemkab Bantul tentu berdampak kebanyak hal seperti kepegawaian, aset dan tata kerja. Namun saya yakin hal ini akan bermuara pada terwujudnya masyarakat Bantul yang harmonis, sejahtera dan berkeadilan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 45 dalam bingkai NKRI”, Jelas beliau.

Sementara itu, Dr Rezy Beny, menyampaikan, perampingan dan penambahan OPD merupakan ketentuan, kebutuhan dan tantangan yang hatus dilakukan. Kesemuanya harus disertai dengan kerja dan hasil kerja yang lebih baik oleh semua ASN. (Spd)

 


share on: