Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemahaman perihal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta dampak Teknologi Informasi terhadap perilaku masyarakat perlu ditanamkan sejak dini, terlebih dikalangan pelajar. Hal ini penting guna memberikan wawasan dan pengetahuan hukum agar para siswa tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sleman kepada yogyapos.com usai membeberkan materi dihadapan puluhan siswa siswi dan pengajar SMA Negeri 2 Sleman dalam kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilangsungkan di Ruang Keterampilan sekolah setempat, Rabu (27/1/2021). Sedangkan tema yang diusung, yakni Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Dampak Teknologi Informasi terhadap Perilaku Masyarakat.
“Materi yang kami sampaikan tadi seputar pengenalan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pengertian korupsi, ciri - ciri korupsi, faktor yang menyebabkan korupsi, jenis tindak pidana korupsi serta upaya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Akbar yang didapuk menjadi salah satu narasumber.
Menurut dia, kegiatan ini dilaksanakan dengan merujuk Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: Print-2668/M.4.11/Dsb.4/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang penunjukan tim Penyuluh (Narasumber) kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
“Alhamdulillah para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini, saat kami beri kesempatan waktu pada sesi tanya jawab mereka sangat aktif melontarkan pertanyaan -pertanyaan cerdas, tadi diikuti peserta sebanyak 53 orang, terdiri dari 3 orang guru dan 50 orang siswa siswi kelas XII pada SMA N 2 Sleman,” imbuhnya.
Sedangkan narasumber yang lain, kata dia, menyampaikan perihal pemaparan kasus Cybercrime yang melanggar UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), para siswa diberikan pengertian dari Cybercrime secara gamblang yang disampaikan langsung oleh Terry Endro Arie Wibowo SH MH selaku Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Seksi Intelijen Kejari Sleman.
“Kami melakukan penyuluhan soal UU ITE dan bullying (perundungan), kita tekankan kepada mereka agar bijak dalam menggunakan sosial media. Termasuk penjelasan ciri-ciri, jenis dan bentuk Cybercrime, pengertian dan bentuk serta contoh Kasus Cyberbulling. Pembuatan “cyberlaw” di Indonesia yang merupakan “payung hukum” untuk berbagai permasalahan yang berkaitan dengan cybercrime/ cyberbullying yaitu UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2011 tentang ITE,” imbuh dia.
Dirinya berharap melalui kegiatan JMS dapat mengobarkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan khususnya bagi para pelajar melalui penerangan hukum ini. Acara berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. (Opo)
