Yogyapos.com (SLEMAN) – Motif pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban inisial AI (35) warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta kini terkuak. Motif pelaku inisial HP (23) alias PD yakni ingin menguasai harta korban guna melunasi jeratan pinjaman online (Pinjol).
Tersangka warga Temanggung yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Gemawang, Temanggung Jawa Tengah. Pembunuhan dilakukan dengan cara memukul korban di bagian tengkuk sebanyak 3 kali, setelah korban tak berdaya kemudian dilakukan eksekusi.
Sepeda motor Scoopy milik korban dan sepeda motor milik tersangka || YP-Eko Purwono
“Tersangka terlilit hutang pinjaman online atau pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta sehingga yang bersangkutan mencari cara untuk melunasi hutang dengan mendapatkan uang secara cepat, melakukan pembunuhan,” jelas Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka, aksi mutilasi dilakukan dengan niat untuk menghilangkan jejak kejahatan. Namun karena pekerjaan mutilasi membutuhkan waktu relatif lama, akhirnya tersangka mengurungkan niat melanjutkan mutilasi dan berubah fikiran. Ia kemudian memilih untuk melarikan diri dan membawa barang-barang milik korban.
”Niat yang bersangkutan adalah bagian dari tubuh korban akan dibuang ke saptickteng ataupun ke toilet. Sedangkan tulang akan dibawa mengunakan (tas) ransel yang sudah disiapkan untuk dibuang, dan ransel kita temukan di TKP,” ungkap dia.
Keduanya sudah saling mengenal. Bermula dari perkenalan melalui Facebook pada November 2022. Sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali berhubungan intim.
“Hasil dari keterangan tersangka, belum sempat dilakukan hubungan badan, namun pada saat korban membuka baju dalam keadaan lengah langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh, kemudian dilakukan eksekusi,” jelas Kombes Pol Nuredy.
Sebelum kejadian pada hari Sabtu 18 Maret 2023 sekitar pukul 13.15 WIB, pelaku mengendarai sepeda motor mendatangi penginapan Anggun 2 di Dusun Purwodadi, Kalurahan Pakembinangun, Kapanewon Pakem dan memesan kamar nomor 51.
“Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, pelaku meminta kunci dan keluar menggunakan sepeda motor untuk menjemput korban diparkiran Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta. Pada pukul 15.50 WIB, pelaku dan korban tiba dipenginapan tersebut dan mereka langsung masuk di kamar nomor 51,” ungkap dia.
Sejumlah barang bukti || YP-Eko Purwono
Pelaku sempat menuju resepsionis menyodorkan uang Rp 100 ribu untuk memperpanjang sewa kamar. Ia kemudian keluar losmen bermaksud makan di Warmindo, tapi balik lagi karena lupa membawa uang. Ia kembali keluar losmen melanjutkan makan di Warmindo. Selesai makan balik lagi ke losmen untuk melanjutkan aksinya. Tapi aksi tersebut dihentikan, pelaku selanjutnya mengunci kamar dan pergi meninggalkan losmen menuju tempat mess milik perusahan tempatnya bekerja di wilayah Ngaglik Sleman untuk mandi, lalu pulang ke Temanggung sebelum akhirnya ditangkap petugas pada Senin (20/3/2023) malam.
Ditambahkan Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih SH MHum, barang bukti yang dapat diamankan dari tangka pelaku, diantaranya 1buah pisau komando, pipa besi ukuran panjang 50 meter, 2 buah gunting, 1 buah gergaji besi, 1 buah pisau cuter, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion, 1 buah pisau ukuran 25 cm dan 1 unit HP.
“Kalau motor belum sempat dijual, yang sempat dijual adalah satu buah Handpone seharga Rp 600.000.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ayat (3) KUHP, pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya berupa pidana mati atau paling lama seumur hidup. (Opo)
