Yogyapos.com (BANTUL) – AS (30) oknum pelatih gulat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap atlet gulat putri, akhirnya ditahan di Mapolres Bantul. Penahanan dilakukan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti permulaan yang cukup.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ismail Bayu Setio Aji SIK MH mengungkapkan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka terhadap korban atlet berumur 18 tahun asal Bantul ini terjadi pada Rabu 26 Juli 2022, pukul 09.00 WIB.
Sebelum kejadian, tersangka sebagai pelatih gulat menghubungi korban melalui ponsel dan mengajaknya berlatih sparingan untuk persiapan laga di Porda DIY. Korban menyetujui dan datang berlatih di Sasana Gulat Pringgodani Kranggan Murtiading Sanden Bantul. Saat itu tempat latihan dalam keadaan sepi. Tersangka menyuruh korban duduk mepet tembok. Sesaat tersangka melancarkan aksi bejatnya, mencium beberapa kali dan memegang payudara korban, memeng pantat dan alat vital korban. Tak sampai disitu, korban juga dipaksa memegang kemaluan tersangka dan memaksanya melakukan hal yang lebih dari itu.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ismail Bayu Aji (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan pers, Selasa (28/3/2023) || YP-Supardi
“Kejadian tersebut mengakibatkan korban trauma dan mengalami tekanan batin,” jelas AKP Ismail Bayu Aji didampingi Kabag Humas Iptu I. Nengah Jefry, Selasa (28/3/2023).
Kapolsek menyatakan, pengungkapan kasus ini memang memakan waktu relatif lama. Setelah menerima laporan dari ayah korban, pihaknya tidak serta merta melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Penyebabnya dalam kejadian itu tidak ada saksi. Namun hanya berdasarkan keterangan saksi korban. Karena itu kami melakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi ahli, keterangan tersangka, sehingga dapat disimpulkan bahwa tersangka telah melakukan pelecehan seksual kepada korban. Dan sejak hari ini dilakukan penahanan,” jelasnya.
Dalam kasus ini petugas juga mengamakan sejumlah barang bukti, diantaranya satu bua kaos lengan pendek, celana panjang dan satu buah one peace. Barang bukti itu diperoleh dari korban pada 4 Januari 2023. Sedangkan yang disita dari tersangka berupa 1 (satu) unit ponsel pada 30 Januari 2023. (Spd)
