Oknum Guru Ngaji Diduga Setubuhi Muridnya Ditahan di Mapolresta Sleman

share on:
Tersangka berseragam tahanan warna orange diperlihatkan petugas saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Kamis (4/5/2023) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Diduga melakukan pencabulan kepada sejumlah anak di bawah umur, CSM (53) oknum guru ngaji warga Kapanewon Gamping Sleman akhirnya diringkus polisi.

Tersangka melancarkan aksi bejatnya sejak 2016 hingga 22 September 2023, antara lain dilakukan terhadap korban A (17).

“Jumlah korban semuanya ada 12 anak, mulai dari siswa SD hingga SMU,” kata Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto kepada wartawan di Mapolresta Sleman, Kamis (4/4/2023).

Modus yang dilakukan, usai pelajaran mengaji dengan cara membelai dan memegang bagian alat vital korban, kemudian memanggil korban ke rumah tersangka di luar pelajaran mengaji dan disetubuhi.

Dr Iwan Setyawan SH MH saat mendampingi korban || YP-Ist

“Hanya satu korban yang disetubuhi. Korban merupakan perempuan berusia 17 tahun, perbuatan itu sering dilakukan pada korban di bulan September 2022,”ungkap Eko.

Berdasarkan laporan korban, petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka pada Kamis (20/4/2023) dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polresta Sleman. Diamankan pula barang bukti berupa 1 set baju dan celana milik korban.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu Advokat Dr Iwan Setyawan SH MH selaku pengacara para korban menyatakan mengapresiasi langkah kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka. “Kami apresiasi Polres Sleman segera melakukan penahanan. Korbannya banyak, di bawah umur semua. Masa depan mereka rentan akibat peristiwa itu. Semoga proses hukumnya segera berlanjut dan divonis seadil-adilnya,” ungkapnya. (Opo/Met)

 

 


share on: