Mantan Bupati Cirebon Segera Diadili, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 64,2 Miliar

share on:
Gedung KPK || YP-Dok KPK

Yogyapos.com (JAKARTA) - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan, mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SP) segera disidang atas perkara dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dalam perkara ini, SP diduga telah menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 64,2 miliar,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Sabtu (11/3/2023).

Lanjut Ali, penyerahan tersangka dilakukan karena dari hasil penelitian kelengkapan formil dan materil berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan siap untuk di bawa ke persidangan.

“Selama proses penyidikan telah dilakukan penyitaan berbagai aset antara lain dalam bentuk tanah dan kendaraan. Melihat hal itu potensi asset recovery dari perkara ini sekitar Rp 37 Miliar,” katanya.

Ia juga menerangkan, tim jaksa akan menguraikan seluruh perbuatannya secara lengkap dalam surat dakwaan. Tersangka SP tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana penjara untuk perkara pertama.

“Dalam waktu 14 hari kerja segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya. (*)

 


share on: