Kejati DIY Tahan Eks Jogoboyo Condongcatur di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Reno Ikut Dijerat

share on:

Yogyapos.com (SLEMAN) - Eks Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji kesandung dua perkara dugaan korupsi. Setelah ditahan oleh Polda DIY atas dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok, ia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY terkait dugaan korupsi TKD di Padukuhan Pringwulung Sleman.

BACA JUGA: Reno Candra Sangaji Resmi Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi TKD Condongcatur

Kepastian status tersangka Eks Lurah Condongcatur tersebut disampaikan oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo. Selain dia, ditetapkan pula sebagai tersangka yakni mantan Jogoboyo Condongcatur. Keduanya didiga korupsi tanah kas desa (TKD) persil 88 Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman.

BACA JUGA: Gerindra: Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMP-KNMP Tetap Dilanjutkan

"Dengan mendasarkan pada dua alat bukti yang cukup telah meningkatkan status dua orang saksi, inisial K (mantan Jogoboyo) dan inisial RCS (Reno Candra Sangaji, red) selaku Lurah Condongcatur menjadi tersangka," ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, Selasa (30/6/2026).

BACA JUGA: Danrem 072/Pmk Terima Audiensi Pimpinan BNI, Ini yang Dibicarakan

Prabowo menyebut, penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026.

"Tersangka K dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Yogyakarta, tersangka RCS tidak dilakukan penahanan karena telah dilakukan penahanan dalam perkara yang lain," jelasnya.

BACA JUGA: Pemkal Banyuraden Kini Punya Gedung Baru yang Representatif

Sejauh ini, ungkapnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 saksi, terdiri dari perangkat desa, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, termasuk 3 orang ahli yakni ahli keuangan negara, ahli pidana dan Auditor sebagai ahli perhitungan keuangan negara. Modus yang dilakukan para tersangka berlangsung pada Januari 2017 sampai dengan Maret 2025.

BACA JUGA: Menteri Wihaji: Ketahanan Keluarga Pondasi Utama Hadapi Berbagai Tantangan Masa Depan

"Penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta menyita kurang lebih 81 dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud dan menyita sejumlah uang," bebernya.

Hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DIY Nomor: PE.03.03/SR-2120/PW12/5/2025 tanggal 26 November 2025, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 4.224.342.510.

BACA JUGA: 144 Calon Taruna Berhak Ikuti Sidang Pantukhirda Calon Taruna Akademi TNI

Para tersangka selaku perangkat kalurahan/desa melakukan pembiaran dan menyewakan tanah TKD kepada pihak lain tanpa izin dari Gubernur DIY, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

BACA JUGA: Menaker dan Seskab Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Peserta Naik Jadi 150 Ribu

Para tersangka dijerat dengan pasal alternatif, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Opo)


share on: