Yogyapos.com (YOGYA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggelar kegiatan penerangan hukum dengan tema ‘Jaksa Sahabat Kampus – Profesi Jaksa sebagai Penegak Hukum’, di Kantor Kejati DIY Jalan Sukonandi Kota Yogyakarta, Selasa (29/3/2022).
Kegiatan dibuka oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DIY, Rudi Margono SH MHum, diikuti sejumlah peserta mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi se-DIY yang tergabung dalam anggota Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi) DIY.
Wakajati DIY, Rudi Margono dalam sambutan berpesan dan mendorong agar para mahasiswa untuk belajar secara serius terutama di bidang hukum.“Sehingga diharapkan nantinya apabila bercita-cita menjadi jaksa maka akan menjadi jaksa profesional dan berintegritas dalam rangka mewujudkan penegakkan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tutur Rudi.
Sementara Ketua DPC Permahi DIY, Amien Fajar Khuzaeni menyampaikannya apresiasi dan rasa terima kasih kepada Kejati DIY atas kerjasamanya atas penyelenggaraan kegiatan, dengan harapan para mahasiswa dapat mengetahui perihal sistem hukum.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, mahasiswa menjadi paham dalam penuntutan jaksa dan apa saja tugas jaksa dalam negara hukum yang dewasa ini banyak sekali problematikanya,” ujarnya.
Kasi Penerangan Hukum, Sarwo Edi SH menambahkan, dalam kegiatan penerangan hukum disampaikan sejumlah materi diantara, Kode Perilaku Jaksa sesuai Perja RI Nomor 014/A//JA/11/2012 disampaikan oleh Bambang Wijanarko SH selaku Jaksa Pemeriksa Kepegawaian pada Asisten Pengawasan Kejati DIY.
Selanjutnya materi terkait Penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif sesuai Perja RI Nomor 15 Tahun 2020 disampaikan oleh Budi Purwanto SH MH selaku Koordinator pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum.

Penyampaian materi penerangan hukum oleh pejabat Kejati DIY || YP-Ist
“Kemudian materi mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam UU RI. No 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2002 sesuai Perja RI Nomor 15 Tahun 2020 disampaikan oleh Jaksa Devi Love Marbual Oktario Hutapea, SH selaku koordinator pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Nova Puspitasari SH MY selaku koordinator pada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memaparkan terkait penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice sesuai Perja RI No 15 Tahun 2020,” bebernya. (*/Opo)
