Kejati DIY Gelar Datun Suluh Praja bagi Aparatur Pemerintah Kalurahan

share on:
Wakajati DIY Rudi Margono (tengah) saat sosialisasi Datun Suluh Praja || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melalui Bidang Perdata dan TUN (Datun) menggelar sosialisasi perdana ‘Datun Suluh Praja Kalurahan’ yang dilangsungkan di Ruang Rapat Dharma Praja Lantai III Setda DIY, Senin (21/3/2022).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Biro Tata Pemerintahan Setda DIY dengan menyasar sejumlah peserta yang berasal dari paguyuban lurah dan Pamong Kalurahan DIY "Nayantaka", Ketua Paguyuban Pamong Kalurahan dari masing-masing kabupaten terdiri forum Carik, Danarta, Pangripta, Tatalaksana, Jagabaya, Kamituwa, ulu-ulu, dukuh serta ketua forum staf Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul.

Wakil Kajati DIY, Dr Rudi Margono SH M Hum mengatakan, sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan konsultasi dan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah kalurahan.

“Kejati DIY akan membentuk tim sebagai bapak asuh kalurahan dalam memberikan konsultasi hukum ke kalurahan,” kata Rudi disela kegiatan.

Ia menandaskan, disamping melakukan penindakan, Kejati DIY juga berupaya mengupayakan langkah pencegahan, sehingga konsultasi hukum melalui Datun Suluh Praja Kalurahan ini diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang di kalurahan.

“Kalurahan saat ini mengelola anggaran besar, seperti dana desa dan ada juga danais. Nah, konsultasi hukum ini menjadi upaya preventif agar realisasi anggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Asisten Bidang Perdata dan TUN Kejati DIY, Kristanti Yuni Purnawanti SH MH mengatakan program Datun Suluh Praja Kalurahan secara teknis dilakukan oleh beberapa tim dari Kejati DIY, dan langsung terjun langsung dengan mengunjungi kantor kalurahan-kalurahan yang berada di wilayah DIY.

“Kami harapkan bisa segera terlaksana dalam waktu dekat. Nanti bisa dua hingga tiga kalurahan yang secara lokasi berdekatan dikumpulkan ketika tim kami melakukan sosialisasi dan konsultasi hukum,” kata Kristanti.

Selain dengan tatap muka, kata dia, pihaknya juga membuka kesempatan konsultasi hukum yang lebih intensif yang dapat dilakukan secara daring melalui media komunikasi Whatsapp.

“Untuk itu, kami minta dibuatkan grup Whatsapp dengan kalurahan. Semua advise dari Kejati nanti akan termonitor oleh pimpinan. Jangan sampai untuk contoh kasus yang sama, advise antara Jaksa A dan Jaksa B berbeda,” imbuhnya. (Opo)

 


share on: