JCW : Kenapa Tersangka Korupsi Bisa Masuk Daftar Lolos Lelang Eselon II Gunungkidul

share on:
Baharuddin Kamba || YP-Dok

Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti tahapan seleksi pengisian jabatan eselon II dengan sistem lelang terbuka disejumlah jabatan Kepala Dinas yang dilelangkan di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta.

Terdapat 23 pejabat yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dalam lelang jabatan tersebut. Ke-23 pejabat tersebut diniliai telah memenuhi kualifikasi kepangkatan maupun persyaratan lain.

Dalam pencermatan JCW dari 23 nama pejabat yang dinyatakan lolos hasil seleksi administrasi ada nama inisial AS yang mendaftar formasi sebagai Kepala BPBD Gunungkidul DIY.

AS merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian negara senilai Rp 470 juta berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari tahun 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium tahun 2009 hingga 2012 dan uang kas biaya umum RSUD Wonosari. Pada April 2020 Polda DIY menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus ini bersama mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani (II).

Panitia Seleksi (Pansel) pengisian jabatan kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebenarnya bisa menyaring calon kepala dinas dengan memperhatikan integritasnya termasuk rekam jejak para calon kepala dinas sejak awal seleksi termasuk ditahap seleksi administrasi. 

Calon Kepala Dinas harus bersih dan bebas dari berbagai dugaan pelanggaran hukum termasuk dugaan kasus korupsi. Selain itu sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) kepatuhan dalam melaporkan Laporan Harta Kekaayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena menjadi salah satu indikator pejabat publik. 

JCW mengingatkan Panitia Seleksi (Pansel) pengisian jabatan kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul DIY agar betul-betul memastikan bahwa ke-23 pejabat yang lolos administrasi itu bersih dan bebas dari catatan hukum serta patuh terhadap LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baharuddin Kamba, Aktivis JCW)

 


share on: