Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Memasuki Tahap Penyidikan

share on:
Kajari Sleman, Widagdo SH di ruang kerjanya || YP-Eko Purwono 

Yogyapos.com (SLEMAN) - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kini memasuki tahap penyidikan.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejari Sleman Widagdo SH menjawab konfirmasi yogyapos.com di ruang kerjanya, Senin (17/4/2023). “Ya, (perkara dana hibah Kabupaten Sleman) penanganannya sudah naik ke penyidikan sejak 10 April 2023,” katanya.

Meski demikian, Kajari mengatakan belum memerinci kerugian negara dalam perkara ini, karena masih menunggu penyerahan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Badan (BPKP) DIY.

“Nilai kerugian dari BPKP sudah keluar, kita tinggal tunggu perkiraan nilai kerugian negara,” ungkap dia.

Diwartakan di media ini sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra mengatakan dana hibah digelontorkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI pada tahun 2020. Diduga dana yang diselewengkan sebesar Rp 10 miliar dari total Rp 68 miliar.

Dalam kesempatan lain, Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menyatakan apresiasi atas langkah Kejari Slemang yang menaikkan kasus ini ke penyidikan meskipun terkesan lamban dalam menaikkan ke tahap penyidikan karena harus memeriksa saksi-saksi yang jumlahnya cukup banyak.

“Jika sudah naik ketahap penyidikan segera saja ditetapkan tersangkanya. Jangan kelamaan masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPK atau BPKP DIY,” tandas Bahar.

Menurutnya, dengan dinaikkannya kasus ke tahap penyidikan artinya Kejari Sleman telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Sehingga tidak perlu berlama-lama lagi menetapkan tersangka kasus ini.

“Harapannya siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum secara adil, profesional dan transparan. JCW akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan Tipikor Yogyakarta,” tegas Baruddin. (Opo)

 

 

 

 


share on: