Yogyapos.com (BANTUL) – Penahanan AS (30) oknum pelatih gulat yang disangka melakukan kekerasan seksual oleh penyidik Polres Bantul cukup mengagetkan keluarganya.
Sebagaimana diungkapkan pengacaranya, Deni Kuncoro SH, keluarga tersangka tidak yakin terjadi pelecehan seksual. Sedangkan pelaporan dugaan tindak pidana tersebut sudah relatif lama.
“Bukan cuma keluarga, saya sebagai kuasa hukumnya juga tidak yakin klien kami melakukan pelecehan dengan ancaman Pasal 6 huruf (b) atau (c) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ucap Deni menjawab konfirmasi yogyapos.com, Selasa (28/3/2023) malam.
Deni memperkirakan kliennya akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa pekan depan. Dan jika itu terjadi, maka sangat disayangkan. Sebab selama ini tak ada satu pun saksi-saksi yang melihat peristiwa tindak pidana sebagaimana disangkakan penyidik.
Apakah akan mengajukan praperadilan atau permohonan penangguhan penahanan, Deni belum bersikap. Namun yang pasti jika pada akhirnya kasus tersebut harus bergulir ke pengadilan, maka ia akan melakukan bantahan.
“Saya malah yakin klien kami korban fitnah. Itu bukan TPKS. Kami nanti akan buka semuanya tentang fakta-fakta yang sebenarnya. Kami sudah siapkan juga saksi ahli. Ya ada motif lain,” tandasnya.
Tersangka diduga melakukan pelecehan seks terhadap korban atlet didikannya yang masih berusia 18 tahun pada pada Rabu 26 Juli 2022, pukul 09.00 WIB, di Sasana Gulat, Pringgodani Kranggan Murtiading Sanden Bantul.
Modus yang dilakukan tersangka seperti dirilis Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ismail Bayu Setio Aji adalah dengan cara menghubungi korban melalui ponsel, mengajaknya berlatih. Sesampai di lokasi, terjadilah aksi tidak senonoh tersebut. Sehingga menimbulkan trauma dan tekanan batin. Kasus dugaan kekerasan seksual ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Bantul, dan pada Selasa (28/3/2023) tersangka resmi ditahan. (Met)
