Yogyapos.com (SLEMAN) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta menerima penyerahan dua ekor satwa dilindungi dari seorang warga Kabupaten Sleman. Satwa yang diserahkan terdiri atas seekor owa jawa (Hylobates moloch) betina dan seekor owa ungko (Hylobates agilis) jantan.
BACA JUGA: Ratusan Siswa Sambut Kedatangan Presiden Prabowo-PM Modi di Yogyakarta
"Penyerahan dua satwa dilindungi yakni Owa dilaksanakan pada Senin (22/6) di kantor BKSDA Yogyakarta," kata Polisi Kehutanan Balai KSDA Yogyakarta Purwanto, kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Kedua primata tersebut diserahkandalam kondisi hidup. Keduanya diperkirakan telah berusia dewasa dengan bobot masing-masing sekitar 6 hingga 8 kilogram.
BACA JUGA: Presiden Prabowo dan PM Narendra Modi Perkuat Kerjasama Kebudayaan di Prambanan
Setelah diterima, kedua owa akan menjalani pemeriksaan kesehatan, observasi perilaku, serta asesmen guna menentukan penanganan lanjutan, termasuk peluang rehabilitasi sebelum diputuskan langkah konservasi berikutnya.
BACA JUGA: Erick Thohir Cari Bibit Baru Timnas, Festival Grassroot Piala Presiden Digelar di Bantul
Dia mengatakan penyerahan sukarela satwa dilindungi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan satwa mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip kesejahteraan satwa dan konservasi.
BACA JUGA: Messi, Kucing Pertama yang Peroleh Kartu Anggota Muhammadiyah
“Satwa yang diserahkan akan menjalani pemeriksaan kesehatan, observasi perilaku, dan asesmen untuk menentukan penanganan selanjutnya, termasuk kemungkinan rehabilitasi,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, kedua owa tersebut selama ini dipelihara dan diberi pakan berupa pisang, bubur, dan roti. Informasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penanganan karena pola pemeliharaan dapat memengaruhi kondisi fisik maupun perilaku satwa.
BACA JUGA: Polda DIY Giat Patroli Gabungan Antisipasi Kenakalan Remaja di Hari Libur
Owa Jawa dan Owa Ungko merupakan jenis primata yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Owa Jawa bahkan termasuk satwa endemik Pulau Jawa yang populasinya terus menghadapi tekanan akibat hilangnya habitat dan perdagangan ilegal. (Jhw)
