Yogyapos.com (SLEMAN) - Tim Satgas Pangan DIY yang terdiri dari personel Polda DIY, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY serta pihak terkait melaksanakan kegiatan guna memastikan distribusi bahan pangan berupa minyak goreng (migor) ke seluruh wilayah kabupaten dan kota di DIY berjalan dengan lancar dan aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selain kegiatan operasi pasar yang rutin dilakukan oleh Satgas Pangan DIY, dengan langsung menyasar agen, penjual migor di pasar, dan toko retail, dilakukan pula pengecekan ke distributor untuk mengetahui kondisi stok migor di gudang.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto SIK MSc didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Verena SW, SH MHum mengatakan, pada Jumat 25/2/2022, Satgas Pangan DIY mendorong percepatan penyaluran migor untuk kebutuhan wilayah Kabupaten Gunungkidul pada salah satu distributor migor DIY, sebanyak 26.400 liter dikirim dengan bantuan pengamanan petugas Satgas Pangan dan Polda DIY disalurkan ke agen-agen resmi yang sudah ditunjuk distributor.
Selain itu sebanyak 23.160 liter akan dibantu penyaluran oleh Bulog DIY ke pasar di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
“Satgas pangan DIY akan terus mengawal pasokan kebutuhan migor dan bahan pokok masyarakat terpenuhi. Diingatkan agar tidak ada upaya-upaya distributor atau mata rantainya untuk melakukan upaya-upaya penimbunan atau pelanggaran konsumen lainnya,” terang Yuliyanto.
Ditambahkannya, Satgas Pangan DIY juga tetap membuka untuk pengaduan melalui layanan hotline. “Melalui Hotline pengaduan migor Kemendag RI nomor 0812 1235 9337 atau melalui kantor kepolisian terdekat,” imbuhnya.
Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menegaskan adanya ancaman pidana bagi pelaku penyimpangan distribusi sebagimana pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
“Pasal 107 tersebut berbunyi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pada Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan “Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. (*/Opo)
