Tersangka Video Syur Peroleh Rp 2 M, Beraksi Sejak 2017

share on:
Tersangka mengenakan seragam tahanan orange diapit Polwan || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Terungkap motif perempuan inisial FCN (23) tersangka online exshibionis alias video syur yang memproduksi konten pornografi di kawasan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. Ia melakukan hal tersebut lantaran dorongan kepuasan seksual sekaligus motif ekonomi, yang selama ini total menghasilkan Rp 2 miliar.

Pengakuan tersangka yang berhasil ditangkap di Stasiun Bandung itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu kepada wartawan di Gedung Serbaguna Anton Sujarwo Polda DIY, Selasa (7/12/2021).

“Aksi exhibition sudah dilakukan tersangka dalam kurun waktu 2017 sampai 2021. Faktor ekonomi dan kepuasan seksual menjadi motif utamanya. Perbuatan ini dengan mengupload video ke dalam situs-situs berbayar yang semua server dan basisnya ada di luar negeri. Dari sini pelaku mendapatkan sejumlah uang, kalau kita lihat secara analisa konten jadi pendapatanya bisa di atas Rp 20 juta dan dari penelusuran kami bahwa pelaku sudah mendapatkan penghasilan kotor mencapai Rp 2 miliar dari 2020 sampai dengan 2021,” terang Kombes Pol Roberto GM.

Dikatakannya, pelaku memamerkan sendiri alat kelaminya secara sadar mengambil video dilakukan sendiri, dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka melakukan adegan asusila di bandara YIA pada 18 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku datang sendiri dengan menggunakan kendaraan.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dorongan seksual ketika melihat sesuatu hal yang menarik baik lokasi, orang, tempat maupun waktu dilakukan oleh pelaku sendiri dengan menggunakan sarana HP disalah satu lokasi di dalam bandara YIA Kulon Progo,” ungkapnya.

Terungkapnya kasus ini, pertama kali dari laporan polisi di Polres Kulonprogo, lalu diteruskan ke Direskrimsus Polda DIY pada 2 Desember 2021. “Kami kemudian membentuk tim gabungan yang bekerja selama tiga hari. Pada 3 Desember tim melakukan penyelidikan masuk sampai di daerah Jakarta. Di sana pelaku kita ikuti, karena ada dugaan pelaku akan bergeser ke kota Bandung, dengan tetap mengutamakan hak-hak perlindungan perempuan lalu dilakukan proses penangkapan di Stasiun Kota Bandung dibantu oleh Polwan Poltabes Bandung,” ungkapnya.

Dalam penanganan kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan

sebanyak 2000 dan file video sebanyak 3.700. Keseluruhanya telah di take out dari seluruh media-media yang ada, juga mengandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk melakukan pemblokiran terhadap seluruh akun-akun tersebut.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya kamera mirrorless, HP , laptop, ring light atau lampu bulat, tripod yang dipergunakan dalam proses produksi konten, dan BB yang identik dengan hasil video dan foto yg melanggar kesusilaan diantaranya baju blaser, rok hitam, kacamata. Ada juga mobil dan sejumlah perhiasan dan adanya bukti buku rekening yang digunakan dalam transaksi keuangan termasuk mata uang asing,” ujarnya.

Diungkap, bahwa tersangka memiliki trauma masa lalu sehingga berperilaku menyimpang, dengan memanfaatkan kelemahan dari perkembangan teknologi industeri saat ini.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, tersangka diterapkan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

"Juga Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," imbuhnya. (Opo)

 


share on: