Yogyapos.com (SLEMAN) - Sebanyak delapan orang diketahui terpapar Covid-19 saat akan mengikuti musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol Yogya-Bawen Sesi I di Kantor Kalurahan Margodadi, Kapanewon Sayegan yang berlangsung dalam dua hari Selasa-Rabu (7-8/9/2021).
Warga pemilik tanah atau masyarakat terdampak proyek strategis nasional tersebut terdeteksi positif Covid-19 setelah menjalani pemeriksaan tes swab antigen yang menjadi persyaratan wajib sebelum memasuki area yang digunakan sebagai tempat musyawarah.
“Tahapan musyawarah pembayaran ganti kerugian di kalurahan Margodadi berlangsung dua hari Selasa kemarin dan hari Rabu, peserta harus melalui swab antige, kebetulan di hari pertama kita mendapatkan yang positif sebanyak empat orang, juga yang hari ini yang positif empat orang,” jelas Jogoboyo Kalurahan Margodadi, Agus Sulistiyanto, Rabu (8/9/2021) disela kegiatan.
Langkah yang ditempuh pihak kalurahan, kata dia, oleh tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalurahan Margodadi, sejumlah warga tersebut diminta untuk pulang. Untuk yang akan mengikuti musyawarah digantikan salah satu keluarganya
“Kita langsung melaporkan dan berkoordinasi dengan Puskesmas, untuk hari Kamis (9/9) seluruh yang delapan orang tadi untuk tes PCR. Untuk diketahui bersama bahwa setiap ada event di lingkungan kantor kalurahan, Destana Margodadi Bunga Melati selalu melakukan tindakan penyemprotan dan penguapan cairan desinfektan,” katanya.
Menurut dia, di wilayah Kalurahan Margodadi terdapat sebanyak 3 dusun yang terimbas proyek jalan tol, yaitu Dusun Kadipiro, Mranggen dan Druju. “Jumlah bidang yang terdampak ada 96, sekitar 60 persen merupakan area persawahan sisanya 40 persen pemukiman penduduk dan ada satu bangunan sekolah SMK 17,” ungkapnya.
Diharapkan pembayaran ganti kerugian dalam bentuk uang dapat segera dibayarkan kepada warga terdampak setelah dilakukan musyawarah ini. “Harapan dari masyarakat segera untuk dicairkan uang ganti ruginya, karena dalam musyawarah sudah keluar angkanya juga,” tuturnya.
Tim pengadaan lahan jalan tol yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil DIY, Margaretha Elya Lim Putraningtyas mengatakan warga terdampak hampir keseluruhanya memilih ganti rugi dalam bentuk uang.
“Kalau tanah hak milik perorangan biasanya diberikan ganti rugi dalam bentuk uang. Beda kalau tanah wakaf, di Margodadi terdapat 79 orang yang berhak,” ujar dia.
Imbuhnya, proses pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Yogya-Bawen sesi I terus berproses, diantaranya untuk wilayah Kalurahan Tirtoadi saat ini tengah diajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebanyak 36 yang merupakan retur dan sisa yang belum dibayarkan.
“Termasuk di wilayah Kalurahan Margomulyo ada sebanyak 135 untuk yang berhak telah diajukan SPP diajukan ke LMAN, selanjutnya progres akan dilakukan musyawarah di Margokaton pada tanggal 14 September,” imbuhnya.
Suprapto salah satu warga terdampak yang memiliki lahan sawah di Dusun Kadipiro RT 4 mengaku cukup puas dengan nominal uang ganti rugi yang akan dibayarkan dan berharap segera ada kejelasan waktu pembayarannya.
“Tanah sawah milik kami seluas 238 meter persegi, dihargai sebesar Rp 2,3 juta per meter persegi, total yang akan dibayarkan sekitar Rp 500 juta, semoga saja segera dapat dibayarkan,” ungkapnya. (Eko Purwono)
