Terindikasi Penyimpangan Proses Tender, PT JMA Sanggah Putusan Pokja

share on:
Ilustrasi || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Kontraktor PT Joglo Multi Ayu (JMA) melayangkan sanggahan paska ditetapkannya pemenang lelang paket pekerjaan pembangunan Gedung Kelas Baru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 9 Sleman 1 paket.

Dalam proses tender, perusahaan kontraktor kapabel ini bertengger pada posisi nomor urut 3 berdasarkan harga penawaran terendah gagal memenangkan paket tersebut dan Panitia Kelompok Kerja Pemilihan meluncurkan hasil evaluasi bahwa perusahaan tidak melampirkan SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik atau EL010 Kualisfikasi Usaha Non -Kecil.

Paket proyek tersebut merupakan salah satu bagian dari program pembangunan yang diluncurkan oleh Kementerian Agama RI. Berjalanya proses lelang Kelompok Kerja Pemilihan telah menetapkan PT. Matra Karya sebagai pemenang lelang.

“Berdasarkan pengumuman hasil penetapan pemenang dan hasil evaluasi ,kami menyatakan tidak bisa menerima dengan hasil keputusan yang dikeluarkan oleb Pokja Pemilihan,” tandas Direktur Marketing PT Joglo Multi Ayu, Tri Herka Cahya kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Menurutnya, fakta ini mengindikasikan adanya penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahin 2010 yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan Barang/Jasa.

“Ada dugaan rekayasa tertentu yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat, sesuai dengan BAB V pada lembar data kualifikasi IKP poin 30.12 persyaratan kualifikasi,” katanya.

Dia pun menyanggah tudingan bahwa perusahaanya tidak melampirkan SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik atau EL010 Kualisfikasi Usaha Non -Kecil.

“Bahwa berdasarkan dengan bukti -bukti data kami yang kami upload dalam tender SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik atau EL010 Kualisfikasi Usaha Non -Kecil dengan cara melakukan kerjasama operasi atau KSO sesuai persyaratan regulasi yang berlaku, peserta yang melakukan KSO maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak tiga perusahaan dalam satu kerjasama operasi,” ungkapnya

Bukan hanya itu, pihaknya telah melampirkan teknis syarat yang lain, diantaranya Surat Perjanjian KSO antara PT Joglo Multi Ayu  atau BG 007 dan PT Lestari Asi Sejahtera (EL010) dan mendesak agar ada evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran dan merubah pemenang lelang berdasarkan Perpres No 54 Tahun 2010 yang menjelaskan bahwa batas rahasia dokumen lelang sampai dengan pengumuman lelang serta Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kesalahan penawaran perusahaan kami sifatnya tidak substansi, karena kesalahan atau penyimpangan itu tidak akan mempengaruhi lingkup, kualitas dan kinerja pekerjaan. Sangat disayangkan ketika melihat Pokja lebih memilih merugikan negara sebesar Rp 209.547.640 dibanding dengan memenangkan penawaran perusahaan kami dengan nilai penawaran Rp 4.932.987.838 sedangkan pemenang lelang senilai Rp 5.142.535.478,” rinci dia.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, salah seorang anggota Pokja Pemilihan menyataka  sebenarnya itu wewenang Ketua Pokja yang jawab. “Tapi tidak mengapa coba saya jelasksn nggih,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/6/2021).

Dia menyatakan, tender di MTsN 9 Sleman minggu lalu sudah sampai tahap pengumuman pemenang, dan pemenangnya PT Matra Karya, kemudian di masa sanggah ada sanggahan yg masuk dari PT Joglo Multi Ayu.

 

Dari sanggahan itu kemudian Pokja Pemilihan melakukan pencermatan dan pemeriksaan ulang terhadap dokumen penawaran yg diupload oleh PT Joglo Multi Ayu.

“Dari hasil pencermatan dan pemeriksaan ulang itu, Pokja Pemilihan memutuskan untuk Evaluasi ulang dalam Tender Pembangunan Gedung Kelas Baru MTsN 9 Sleman. Karena memang Pokja menilai bahwa sanggshan yang disampaikan oleh PT Joglo Multi Ayu benar,” katanya.

Artinya, jelas dia, posisi tender saat ini, sesuai jadwal adalah evaluasi ulang, dan belum ada Pemenang Tender. (Opo/Met)

 


share on: