Tanah Kasultanan Dimanfaatkan untuk Sektor Pariwisata, Pertanian dan Industri

share on:
Bupati Abdul Halim Muslih dan para nara sumber saat sosialisasi permasalahan tanah Kasultanan dan tanah Kalurahan, Selasa (30/11/2021) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Pertanahan dan Tata Ruang mengadakan sosialisasi permasalahan tanah Kasultanan dan tanah Kalurahan untuk pengembangan sektor pertanian, industri dan pariwisata kepada 75 lurah se-kabupaten ini, di Grand Rohan Hotel Banguntapan, Bantul, Senin (30/11).

Dalam kesempatan ini menghadirkan para nara sumber masing-masing Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY Drs Krido Supriyanto, Pengageng Tepak Panikismo GKR Mangkubumi dan Kepala DPTR Bantul Supriyanto selaku moderatornya. 

“Diadakannya acara ini agar para peserta sebanyak 75 Lurah dan 17 Panewu semakin mengetahui, memahami dan mengaplikasikan tata kelola tanah kalurahan dan kasultanan untuk pengembangan sektor pertanian, industri dan periwisata,” kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam sambutan pembukaan acara ini. 

Dijelaskan, para lurah dsn pamong harus mengetahui ketentuan (regulasi) yang berlaku menyangkut tanah-tanah Kasultanan dan tanah Kalurahan. hal ini untuk mencari solusi agar berbagai permasalahan yang ada bisa diatasi. Tujuan utamanya agar pemanfatannya untuk pertanian, industri dan pariwisata bisa sesuai aturan. 

“Tujuan akhirnya agar pengembangan sektor pertanian, industri dan pariwisata yang mempergunakan tanah Kasultanan dan Kalurahan secara benar. Sehingga peningkatan perekonomian masyarakat bisa terwujud,” katanya. 

Kepala Dinas PTR DIY, Krido Supriyanto, mengatakan hampir semua kalurahan di Bantul bisa dikatakan diketemukan menghadapi permasalahan terkait ketentuan yang berlaku mengenai tanah Kasultanan. Berdasarkan data yang bisa dibilang melanggar dan perlu solus. 

“Sebagai upaya agar penggunaan tanah kasultanan tidak melanggar ketentuan, Lurah (pemerintah desa) jangan terpegaruh oleh ulah pihak yang tidak bertanggug jawab mengasnamakan pihak Kerabat Kraton/Panitikismo Kraton Yogyakarata. Kita semua harus berhati hati dan teliti supaya tidak ada peemasalahan di masa datang,” kata Krido. 

Dikatakan, yang berhak dan berwenang terhadap tanah Kasultanan adalah Panitikismo. Maka bila ada yang mengatasnamakan harus ada surat kekancingan (tugas) dari panitikismo. 

Pada kesempatan sama, Panitikismo, GKR Mangkubumi membenarkan dan menguatkan pernyataan itu sekaligus mengajak agar para Lurah mensikapinya secara arif. (Spd)


share on: