Yogyapos.com (SLEMAN) - Ratusan jazad pada pemakaman yang terletak di wilayah Kalurahan Margokaton, Kapanewon Sayegan bakal dipindahkan. Pasalnya lokasi tersebut menjadi titik koordinat rencana pembangunan jalan Tol Yogya-Bawen Sesi 1, yang otomatis akan terdesak oleh proyek strategis nasional ini.
Jagabaya Kalurahan Margokaton, Didik Harjunadi mengatakan, pihaknya telah merampungkan pendataan jazad dengan melibatkan sejumlah ahli waris dan sedang mempersiapkan lokasi penggantinya. Sedangkan lokasi makam merupakan lahan Sultan Ground.
“Ada tiga lokasi bangunan makam, yang satu merupakan makam mati. Sedang yang lain masih aktif digunakan. Untuk yang masih aktif saat ini sedang dipersiapkan lahan relokasi, juga telah diketahui jumlah dan data terkait jazad, di makam Susukan III terdata sekitar 100 jazad, yang di Dusun Bantulan berjumlah kurang lebih 50 jazad,” terang Didik di ruang kerjanya, Selasa (14/9/2021).
Menurut dia, pendataan jumlah jazad bukan hanya yang terlihat mata sesuai tanda atau pusara saja, akan tetapi dengan mengacu pula berdasarkan keterangan dari ahli waris.
“Tujuanya agar semua dapat tercover, sehingga semuanya bisa terdata dengan baik, untuk yang di makam Susukan III direncanakan akan dipindahkan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi semula yang merupakan tanah warga,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Kementerian PUPR, Galih Alfandi menyebutkan, sejauh ini belum ada pembicaraan khusus terkait relokasi sejumlah makan yang terdampak di wilayah Margokaton, saat prioritas pekerjaan untuk merampungkan pembebasan lahan untuk tanah-tanah warga terdampak.
“Terkait relokasi makam, kami belum kepirkiran dan belum ada pembicaraan lebih lanjut dengan pihak Kalurahan, kami masih fokus ke tanah-tanah warga dahulu. Itu (lokasi makam) merupakan tanah karakteristik khusus, yaitu tanah Sultan Ground. Yang di Susukan III dari luas total kurang lebih 1.200 meter persegi, hanya terdampak sekitar 117 meter persegi saja,” kata dia disela acara Musawarah bentuk ganti rugi di Kantor Kalurahan Margokaton. (Eko Purwono)
