Yogyapos.com (SLEMAN) - Dalam upaya percepatan pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen seksi 1 ruas Yogyakarta-SS Banyurejo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Wilayah DIY dengan kontraktor PT Jasamarga Jogja Bawen melaksanakan kegiatan pemberian Uang Ganti Kerugian (UGK) perdana di Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati.
Kepala Kanwil Agraria dan Tata Ruang/BPN, Suhendro dalam sambutan yang dilakukan secara virtual menyampaikan ucapan terima kasih atas kesukarelaan dan kontribusi warga untuk menyerahkan seluruh atau sebagian tanahnya untuk pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.
“Bagi warga terdampak diharapkan dapat memanfaatkan uang ganti rugi secara bijaksana, sehingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan diri sendiri,” pesannya, Kamis (1/7/2021).
Humas PT Jasamarga Yogya-Bawen, Banu Subekti mengatakan pihaknya telah melaksanakan pembayaran UGK sesuai dengan target pada bulan Juni 2021.
Total yang dibayarkan senilai Rp 63 milyar dari alokasi anggaran tahap awal yang disediakan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara sebesar Rp 365 miliar
“Pembayaran UGK pada Dusun Sanggrahan Kalurahan Tirtoadi kecamatan Mlati diberikan untuk pembebasan lahan sebanyak 38 Bidang Tanah dan 4 Bangunan, yang berlangsung selama 2 hari yaitu tanggal 30 Juni dan 1 Juli 2021,” jelas dia kepada yogyapos.com, di kantor kalurahan setempat.
Totok Dwiranto, salah satu warga terdampak dari Dusun Sanggrahan RT 04 mengaku lega, lantaran sudah mendapatkan kejelasan terkait waktu pembayaran uang ganti rugi.
“Ya hari ini rumah tempat tinggal saya yang terdampak Jalan Tol telah mendapatkan pembayaran ganti rugi, luas tanah 409 meter persegi, saya menerima pembayaran total Rp 2,88 miliar, rencana akan digunakan untuk membangun rumah di daerah Gumul, masih di wilayah Tirtoadi,” ujarnya.
Hal yang sama dirasakan oleh Widodo, pegawai Kantor Pertanahan Sleman yang rumahnya turut tergusur proyek strategi nasional ini.
"Kami akan segera membangun rumah yang baru," katanya. (Eko Purwono)
