PPKM Diberlakukan, Bansos Digulirkan

share on:
Bupati Abdul Halim Muslih || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) Mikro mulai 3 - 20 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten Bantul merencanakan akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada sebagian masyarakatnya dengan sistem skala prioritas.

“Ini akan kami pikirkan dan sedang direncanakan. Dengan secara skala prioritas kepada sasaran karena jumlah dana anggaranya dari Kabupaten, DIY dan Pusat sangat terbatas,” kata Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih saat jumpa pers bersama Forkompinda, Jumat (2/7/2021).

Tentang jumlah dana anggaran yang tersedia, siapa saja yang akan memperoleh dan cara pembagianya bagaimana akan digodog secepatnya dengan harapan segera bisa digulirkan kepada sasaran yang masuk dalam ketentuan.

PPKM di Bantul berdasarkan Surat Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM juga tindak lanjut dan mengacu  ke surat Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Instruksi Gubernur DIY Nomor 17 Tahun 2021.

“Untuk membahas bansos itu dan sekaligus untuk mempersiapkan serta mengefektifkan PPKM di Bantul, maka pada Sabtu (3/7) akan dilakukan pembahasan bersama secara zoom meeting oleh Pemkab Bantul bersama Panewu, Lurah dan Dukuh se-kabupaten,” kata Abdul Halim.

Meski dalam PPKM tidak diterapkan pambatasan orang yang masuk atau keluar Bantul, namun khususnya yang terkait dengan kerumunan massa akan dilarang

Kerumunan dimaksud misalnya antara lain yang berada di restauran, rumah makan, warung makan, angkringan, hotel, obyek wisata dan destinasi wisata bahkan tempat ibadah maupun hajatan.

“Sistem penegakan PPKM ini adalah ajakan, teguran dan penutupan. Ini intinya agar tidak terjadi kerumunan. Tujuannya untuk memutus matarantai penyebaran Covid-19. Maka memperoleh dukungan semua pihak. Selain itu dala hal ini jangan dicari kekurangan dan kesalahan adanya kebijakan PPKM dimaksud,” pungkas Bupati. (Supardi)

 


share on: