Polres dan Kodim Bantul Siap Kawal Pemberlakuan PPKM

share on:
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Jajaran Polres dan Kodim Bantul siap mengawal dan menegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di wilayah kerjanya yang diberlakukan 3 hingga  20 Juli 2021.

“Kami siap action guna mengefektifkan dan menyukseskan PPKM Mikro darurat yang diberlakukan berdasarkan Surat Instruksi Bupati Bantul dan Gubernur DIY yang nomernya 17 Tahun 2021 dan Surat Enstruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, Sabtu (3/7/2021).

Menurut dia, dalam hal ini Polres Bantul siap menerjunkan para personilnya dari Mapolres dan Mapolsek untuk ditugaskan di lapangan bersama berbagai pihak antara lain yaitu Kodim, Satpol PP, Dishub dan lainnya.

Sementara itu, Komandan Kodim Bantul, Letkol Inf Agus Indra Gunawan, menyatakan pihaknya juga siap melakukan pengawakan dan penegakan PPKM Mikro Darurat. Bahkan persiapan sudah matang dengan menerjunkan para personil dari Makodim dan seluruh Koramil.

“Dalam penegakan PPK yang sebenarnya juga diberlakukan juga secera nasional ini, untuk wilayah Bantul ada tahapan penindakan kepada para pelangarnya. Tahapannya teguran dan pembubaran kerumunan masa dan penutupan kepada tempat yang untuk kerumunan. Tempat dimaksud trmasuk warung makan, rumah makan, tempat hiburan, tempat olahraga dan lain sebagainya,” jelas Agus.

Dikatakan, tujuan dari PPKM Mikro adalah hanya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Tim gabungan Bantul akan beroperasi dilapangan mulai Sabtu (3/7) malam dengan diawali dengan bukaan berupa upacara dan koordinasi lanjutan di Paseban Bantul. (Supardi)


share on: