Yogyapos.com (BANTUL) - Pelaksanaan dan proses penyembelihan hewan qurban Idul Adha 1442 Hijriyah di Wilayah Kabupaten Bantul harus dilengkapi dengan Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas untuk penegakan prtokoler kesehatan (prokes) pandemi Covid-19.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul, H Aidi Johansyah SAg MM kepada yogyapos.com, Kamis (15/7/2021). Dasar pemberlakuan Satgas adalah SK dari Mentri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peribadatan pada tahun ini.
“Dalam SK itu yang diatur meliputi peribadatan di berbagai tempat peribadatan termasuk masjid, gereja, pura dan lain-lain,” kata Aidi Johansyah.
Dengan pertimbangan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka sholat Idul Adha dan takbiran secara bersama di masjid termasuk pada malam takbiran terpaksa ditiadakan. Penyembelihan hewan qurban bukan pada hari pertama Id. Melainkan pada hari ke dua, tiga dan ke empat (tanggal 11, 12 dan 13 Dhulhijah).
Sedangkan pembentukan Satgas Prokes dimaksud dilakukan oleh Panitia Idul Qurban (takmir masjid) dan atau penyelenggara serta masyarkat.
“Jumlah petugas panitia yang melakukan penyembelihan di suatu tempat masksimal sebanyak 20 orang. Penyembelihan danjurkan dan diutamakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Namun juga boleh di masyatakat,” jelas Aidi.
Namun, kata dia, penyembelihan hewan qurban di masyarakat boleh dilaksanakan, namun diharapkan bisa dipecah menjadi beberapa tempat dan waktu. Tujuannya agar kerumunan massa terhendari.
Dalam hal ini maka Kantor Kementrian Agama Bantul juga sudah mensosialisasika tentang ketentuan itu ke masyarakat. Ini bertujuan agar masyarakat bisa paham dan mentaatinya.
Menjawab pertanyaan tentang apakah para pegugas di tempat penyembelihan harus swab atau vaksin terlebih dahulu, Johan menyatakan hal itu tidak diatur salam SK Kemenag. Namun jika swab dan atau vaksin lebih bagus dan dinilai lebih aman. (Supardi)
