Penegakkan Perda, Pemkot Yogya Razia 'Gepeng' untuk Jalani Asesmen

share on:
Petugas Satpol PP lakukan pendekatan humanis terhadap gepeng untuk didata dan jalani asesmen, Jumat (3/7/2026) dini hari || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi bersama Satpol PP, Kepolisian, Linmas, serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) melaksanakan operasi gabungan penjangkauan gelandangan dan pengemis (gepeng), di Jalan Brigjen Katamso dan Jalan KH Ahmad Dahlan, Jumat (3/7/2026) dini hari.

BACA JUGA: PMI Sleman Berhasil Menggalang Dana Rp 1,3 Miliar, Dialokasikan untuk Aksi-aksi Kemanusiaan

Dalam operasi tersebut, petugas menjangkau 13 orang, terdiri atas tujuh orang di Jalan Brigjen Katamso dan enam orang di Jalan K.H. Ahmad Dahlan. Bersama dua orang yang sebelumnya telah berada di Shelter Kesejahteraan Sosial, saat ini terdapat 15 orang yang menjalani pendampingan di shelter.

Plt Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Patricia Heny Dian Anitasari, mengatakan seluruh warga yang dijangkau akan menjalani asesmen untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan penanganan, sebelum diupayakan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

BACA JUGA: Letkol Inf Richie Fadly SSos Kini Pimpin Kodim 0706/Temanggung

Pemkot Yogyakarta menegaskan penanganan dilakukan tidak hanya melalui penertiban, tetapi juga mengedepankan perlindungan sosial, pendataan, dan pendampingan secara humanis melalui kolaborasi lintas instansi.

BACA JUGA: Operasi Spam Judol Meluas Lintas Platform, Sasar Influencer Daerah

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2014 sekaligus upaya mewujudkan Kota Yogyakarta yang aman, nyaman, tertib, dan berkeadilan sosial. (Rja)


share on: