Yogapos.com (JAKARTA) - Memasuki lebih dari satu dekade penyelenggaraannya, Program JKN berhasil memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, serta menjaga keberlanjutan program melalui tata kelola yang baik, kondisi keuangan yang sehat, serta inovasi layanan yang semakin mudah dijangkau masyarakat.
BACA JUGA: Waaster Kasad Bidang Binter Pimpin Rakernis TMMD ke-129, Diikuti Danrem 072/Pmk
"Program JKN bukan sekadar memberikan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya SDM Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, dalam Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 secara zoom meeting, di Jakarta pada Kamis (2/7/2026).
BACA JUGA: Dandim 0731/Kulonprogo Sampaikan Apresiasi dan Selamat kepada Kapolres di Hari Bhayangkara
Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,62 persen dari total penduduk Indonesia. Tercatat lebih dari 725,3 juta pemanfaatan layanan kesehatan, atau lebih dari 1,9 juta pemanfaatan layanan setiap hari.
BACA JUGA: Di UNJ, Menteri LH Ajak Kampus Jadi Simpul Gerakan Nasional Pendidikan Pengelolaan Sampah
Terdapat inovasi dalam pelayanan JKN, seperti melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, serta Care Center 165. Kemudahan akses tersebut turut diperkuat melalui perluasan jejaring fasilitas kesehatan dengan 23.770 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.194 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan 6.190 fasilitas kesehatan penunjang yang tersebar di seluruh Indonesia yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Bupati Harda Kisawaya Melepas 303 Pegiat Kormi Sleman Menuju Forda DIY
Keberhasilan penyelenggaraan Program JKN juga ditopang oleh pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang sehat dan akuntabel. Hingga akhir tahun 2025, aset bersih DJS Kesehatan tercatat sebesar Rp 30,04 triliun, yang mampu memenuhi estimasi pembayaran klaim selama 1,88 bulan, sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, hasil investasi Dana Jaminan Sosial Kesehatan mencapai Rp 3,94 triliun, mencerminkan pengelolaan dana yang dilakukan secara hati-hati dan berorientasi pada keberlanjutan program.
BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga dan KKP Perkuat Penyediaan Energi bagi Nelayan
"Komitmen tersebut juga tercermin dari berbagai capaian tata kelola organisasi. Pada tahun buku 2025, BPJS Kesehatan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) dari Kantor Akuntan Publik untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, atau 34 kali sejak PT Askes (Persero)," terangnya.
BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa UAJY Bergerak Menuju Lokasi KKN di Gedangsari Gunungkidul
Selain itu, BPJS Kesehatan mencatat skor 97,67 pada penilaian tata kelola organisasi, skor 4,01 pada maturitas Governance, Risk and Compliance (GRC), skor 685 pada Baldrige Excellence Framework (BEF), serta skor 80,48 dalam Survei Penilaian Integritas yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Manfaat Program JKN tidak hanya dirasakan pada sektor kesehatan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan social nasional.
BACA JUGA: Panglima Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi Bekali Taruna Akmil Jelang Prasetya Perwira
Berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Program JKN berkontribusi terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hingga Rp 129 triliun, menciptakan sekitar 3,5 juta lapangan kerja, serta memberikan dampak berganda pada sektor jasa kesehatan, industri makanan dan minuman, serta layanan sosial.
BACA JUGA: Pertemuan Forkom BPKal Depok Raya, Perkuat Komunikasi dan Pengawasan
Selain itu, berhasil menyelamatkan sekitar 8,1 juta penduduk dari kemiskinan pada periode 2018–2019, serta melindungi kurang lebih 16 juta penduduk dari risiko jatuh miskin akibat beban biaya kesehatan. Sepanjang tahun 2025, biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp 191,3 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 26,42 persen di antaranya digunakan untuk pembiayaan penyakit katastropik, yang sebagian besar sebenarnya dapat dicegah melalui penerapan pola hidup sehat dan deteksi dini.
BACA JUGA: Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa Hadir di Akmil, Begini Pesannya
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menegaskan sebagai pengelola dana publik yang berasal dari peserta, pemerintah, dan pemberi kerja, BPJS Kesehatan memikul amanah besar untuk memastikan penyelenggaraan Program JKN dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan integritas.
BACA JUGA: Kejati DIY Tahan Eks Jogoboyo Condongcatur di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Reno Ikut Dijerat
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan penyelenggaraan Program JKN juga merupakan upaya negara dalam mengimplementasikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BPJS Kesehatan telah menunjukkan berbagai kemajuan dalam penyelenggaraan Program JKN, mulai dari peningkatan kualitas layanan, perluasan akses, hingga penguatan tata kelola. (*/Opo)
