Pendapatan PKB Rp 163,9 M, Kebijakan Penghapusan Denda Sampai 31 Desember

share on:
Antrean cek fisik kendaraan mulai meningkat di Samsat Yogyakarta || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) - Masih ada waktu 14 hari bagi masyarakat memanfaatkan kemurahan dan kemudahan dari pemerintah melalui kebijakan penghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di masa pandemi Covid-19. Hal ini diberlakukan sesuai Kebijakan Pergub 101/2020.

“Masih tersisa 14 hari ke depan untuk menghindarkan denda keterlambatan atau tunggakan PKB. Silakan segera datang ke sini, kami senantiasa siap melayani,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak DIY (KPPD/Samsat) Kota Yogya Bagiya Rahmadi SH MM, Kamis (16/12/2021).

Bagiya menjelaskan, Kebijakan Pergub 101/2020 selain untuk mempertahankan pendapatan PKB juga sangat membantu warga masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang lesu karena dampak pandemi Covid-19.

Sayang sekali jika kebijakan tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat. Data menunjukkan, sebanyak 4.000 pemilik kendaraan yang menunggak PKB di Kota Yogya. Separuh diantaranya, yakni 2.000 yang memanfaatkan kebijakan ini. “Sekarang kami bisa melayani 200 kendaraan per hari. Makanya segera urus, kami siap melayani dengan senang hati,” ajak Bagiya.

Sementara itu, antisipasi membludaknya pembayaran PKB, Bagiya menyatakan  menyiapkan gerai Samsat yang buka hingga malam hari di Galeria Mall. Dibuka mulai Jumat (17/12/2021).

“Ada Drive Thru di halaman Samsat, juga Samsat keliling mobil Kijang, lokasi untuk bis di depan Stasiun Tugu dan Kijang di Alun-alun Selatan. Buka mulai jam 16.30-20.00,” jelasnya.

Disebutkan, pembayaran PKB Kamis (16/12) ini mencapai Rp 810.028.900 sehingga perolehan hingga hari ini Rp 156.633.879.300 dari target Rp 163.968.000.000.

“Pendapatan PKB sudah 95,52 persen,” terang Bagiya.

Sedang pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN-KB) Kamis (16/12) hari ini Rp 375.978.000 sehingga total raihan mencapai Rp 63.073.735.400. Sudah mencapai 99.1 persen dari target Rp 63.479.000.000.

Bagiya berharap masyarakat memanfaatkan kelonggaran penghapusan denda pajak ini, mumpung masih ada waktu. Demikian pula kelonggaran fasilitas pelayanan yang ada di Galleria maupun pelayanan keliling tersebut. (Met)


share on: