Yogyapos.com (BANTUL) - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bantul berkeinginan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sesuai dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tahun 2022 harus mampu memperbaiki kinerja pemerintah untuk memajukan wilayah sesuai dengan visi dan misinya.
Harapan itu setidaknya disampaikan oleh Aryunadi SE (Wakil Ketua Komisi B), Drs Pambudi Mulyo (Anggota Bapemperda), Heru Sudibyo SSos MM (Anggota Komisi B) dan Agus Sofyan SPdI (Anggota Pansus).
Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) tentang OPD di Bantul mulai tahun 2022 mengalami perubahan. Ada OPD yang dipecah menjadi dua bagian dan ada pula yang dua OPD digabung menjadi satu OPD. Itu semua sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun intinya kesemua harus bisa memajukan Bantul di masa mendatang,” kata Aryunadi.
Pada dasarnya perubatahan tersebut agar bisa lebih efektif dan efisien bagi Pemkab Bantul dalam memajukan dan menguatkan ekonomi yang arahnya kepada kemajuan masyarakat dan wilayah.
OPD di Bantul jumlahnya 20, kini bertambah menjadi 21. Yang mengalami perubahan yaitu Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (DPPKP) dipecah menjasi dua OPD yaitu Dinas Pertanian dan Pangan dan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Sementara itu, Heru Sudibyo menyatakan nantinya dalam hal ini juga ada OPD baru yaitu Dinas Pemberdayaaan Masyakat dan Kalurahan. Selain itu juga ada dua dinas yang digabung jadi satu. Dengan adanya dinas ini harapannya akan mampu memberikan kemajuan 75 kalurahan di Bantul.
“Perekonomian menjadi kuat dan maju di seluruh kalurahan harus menjadi target dan realisasi kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan. Ini salah satu garapannya memajukan dan menguatkan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMkal) yang ada,” papar Heru Sudibyo.
Ia menambahkan Dinas Kelautan dan Perikanan seharusnya mampu mengolah potensi perikanan laut di Laut Selatan. Ini sangat sesuai dengan keistimewaan DIY dan mendukung apa yang diisyaratkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X bahwa daerah selatan merupakan ‘Teras atau Muka DIY’.
Sedangkan Pambudi Mulyo menyatakan, adanya perubahan nama OPD di Bantul dasarnya Peraturan Daerah nomor tententu yang mengalami perubahan. Itu juga mengacu dan menyesuaikan dengan perundangan lain yang lebih tinggi.
“SOTK OPD pada pokoknya harus mampu memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Bantul untuk pencapaian visi dan misi Pemkab Bantul,” ungkap Pambudi.
Dihubungi terpisah, A Agus Sofyan mengatakan, OPD yang ada seharusnya memberikan efek yang positif Kabupaten Bantul. Agar itu bisa tercapai kinerja dalam Rencana Pembungunan Jangka Menengah (RPJM) Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
“Agar itu terealisasi maka harus ada anggarannya,SDM-nya juga mumpuni dan pelaksanaannya juga harus baik,” katanya.
Diingatkan, yang juga harus diperhatikan agar itu bisa efektif dan hasil kerjanya tinggi, maka dalam menempatikan pimpinan OPD, eksekutif harus berdasarkan kemampuan dan kompetensi, sesuai dengan bidang garapan OPD-nya. Jangan salah penempatan. (Spd)
