Pansus B DPRD Bantul Segera Godok Raperda Permodalan

share on:

Yogyapos.com (BANTUL) - Memasuki tahun 2022, Pansus B DPRD Kabupaten Bantul segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Permodalan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PDAM, Bank Bantul dan PD. Aneka Dharma.

“Kami memeng ditugasi untuk itu sehingga akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan berbagai langkah tahapan kegiatan,” kata Ketua Pansus B DPRD Bantul, H Heru Sudibyo, kepada Yogyapos, di DPRD Bantul, Kamis (20/1).

Dejelaskan, kegiatan yang ditempuh antara lain melakukan peninjauan ke kantor Unit PDAM untuk inventarisasi sarana dan prasaran dan kemampuan PDAM dalam memberikan pelayanan. Selain itu juga untuk mengetahui seberapa besar penyertaaan modal yang diperlukan dan yang tersedia oleh Pemkab Bantul. Itu akan dimasukan ke Daftar Inventarisasi dan dicermati.

Pada saatnya nanti draf sudah dibuat dan dikonsultasikan ke Pemerintah DIY dan juga Pemerintah Pusat. Jika sudah, kemudian secepatnya dibahas di Pansus dan di sidang paripurna DPRD Bantul. 

“Perda dimaksud sebagai payung hukum dalam penyertaan permodalan kepada BUMD oleh Pemkab Bantul. Selama ini PDAM Bantul relatif bisa memberikan sive (pad) ke Pemkab Bantul. Namun payung hukum penyertaan permodalan yang lama Nomor 18 Tahun 2021 sudah habis masa berlakunya. Maka diperlukan perda baru dan diharapkan sudah bisa siketok pada Februari 2022,” kata Heru. 

Penyertaan permodalan kepada BUMD harus ada payung hukumnya sehingga akan terlaksana dengan lancar dan aman. Sehingga BUMD dapat mengembangkan usaha dan semakin kuat dalam memberikan PAD ke Pemkab Bantul. 

Sedangkan anggota DPRD Bantul yang juga menjadi Pansus B dimaksud Aryunadi, Wildan Nafis, Nur Yuni Astuti, Arif Suharyanto, Jumiirin, Saryanto, Bibit Rustamto, Mahmudin dan Edy Prabowo. 

Sementara itu, Direktur Utama PDAM/Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bantul, Arinto Hendro Budiantoro SE, menyatakan menyambut positif adanya Pansus ini.         

“Keadaan PDAM Bantul saat ini mempunyai 40.000 pelanggan. Kendala yang dihadapi peralatan/sarana untu kpengolahan dan penyaluran air secara umum sudah tua dan kurang layak. Kebocoran sulit dideteksi dan debit air menjadi relatif kecil yaitu 70 liter per detik. Itu memerlukan perbaikan peralatan agar debitnya bisa bertambah,” kata Arinto.

Sedangkan kendala untuk mendapatkan keuntungan banyak pula. Salah satunya keharusan pembelian air ke pihak DIY yang harhganya cukup tinggi sehingga PDAM Bantul sulit memperoh keuntungan. Karena hal itu merupakan keharusan, maka juga harus dilakukan. 

“Untuk meningkatkan pelayanan, maka kami juga memerlukan adanya perbaikan Kantor Pusat PDAM karena relatif tua dan sudah rusak bahkan tak layak difungsikan secara representatif,” katanya. (Spd)      


share on: