Yogyapos.com (BANTUL) - Pemerintah Kabupaten Bantul menggalakkan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di sejumlah lokasi, Minggu (4/7/2021). Tercatat tiga acara hajatan terpaksa dibubarkan karena melanggar ketentuan.
Kegiatan ini dilakukan Tim Gabungan Pemantauan dan Penanganan Aduan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 terdiri Satuan Polisi Pamong Praja selaku Koordinator Bidang Penegakkan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten, Satgas Covid-19 Kapanewon Bekerjasama dengan TNI-Polri.
“Sasaran Kegiatan melaksanakan pemantauan protokol kesehatan Covid-19 acara hajatan diwilayah Kabupaten,Bantul dan sasaran lainnya,” kata Komandan Satpol PP Bantul, Yulius Suharta.
Hasil kegiatannya, melaksanakan pengecekan lokasi terkait beberapa aduan dari warga masyarakat berupa acara hajatan pernikahan yang diduga mendatangkan banyak tamu beejumlah lebih dari ketentuan yaitu 30 orang. Tim selanjutnya memberikan arahan dan himbauan kepada tuan rumah untuk menghentikan kelangsungan acara di Gaduh Rt 33 Patalan, Jetis. “Acara hajatan itu kami bubarkan karena telah melanggar ketentuan waktu yang tercantum dalam surat rekomendasi yaitu pukul 12.00 WIB dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu yaitu 30 orang,” jelasnya.
Sanksi pembubaran juga dilakukan terhadap acara hajatan di Karang Tengah, Imogiri dan di Mandingan, Kebonagung, Imigiri. Bahkan kegiatan lomba merpati tak luput dari pembubaran karena menimbulkan kerumunan massa. (Supardi)
