Yogyapos.com (BANTUL) - Kegembiraan nampak di wajah Advokat Thomas Nur Ana Edi Dharma SH, di sela peresmian Kantor Hukum Jogja Reincarnation Justice (JRJ), di Kompleks Royal Square Jalan Dr Soepomo, Karang Ngabean, Ringinharjo, Bantul, Sabtu (15/1/2022) malam.
Ia gembira karena setelah hampir 10 tahun menekuni profesi advokat, akhirnya terkabul tekadnya mendirikan kantor hukum bersama 7 rekan sesama advokat. Di sisi lain juga merasa prihatin lantaran hingga kini masih saja terjadi fenomena ‘tumpul ke atas dan tajam ke bawah’ dalam praktik penegakan hukum.
“Alhamdulillah akhirnya terlaksana. Dari kantor inilah kami menaruh tekad dan harapan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Thomas kepada yogyapos.com usai acara yang ditandai membuka buntel di depan pintu masuk sebagai simbol membuka keadilan.
Acara launching JRJ dilanjutkan gunting pita oleh sesepuh LKBH Pandawa M Novweni SH, siramah ruhani tentang kewajiban bersikap adil oleh Gus Jaroh, dan dipungkasi santap malam diiringi hiburan musik electon.
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-ampb-yogya-dukung-twk-kpk-4282
Thomas mengungkapkan, nama JRJ mengandung makna semangat atau optimisme melahirkan kembali keadilan. Pada prinsipnya tuhan memberikan keadilan, tapi manusia merekayasanya sehingga terjadi praktik ketidakadilan. “Nah kami punya semangat untuk melahirkan kembali keadilan,” tukas advokat yang pernah bergabung dan menjadi Direktur LKBH Pandawa Yogyakarta.
Menurutnya, kantor hukum menjadi penting sebagai basis konsentrasi memecahkan problem-problem hukum yang membelit hak-hak klien. Meski diorientasikan secara profesional, tetapi dalam praktinya nanti juga tetap peduli kepada penyelesaian kasus-kasus yang menimpa wong cilik masyarakat tidak mampu secara hukum maupun ekonomi (dhuafa).
Sebab pada dasarnya advokat dibebani kewajiban moral memberikan bantuan hukum secara ‘cuma-cuma’ kepada mareka. Dan di Kantor JRJ ini terdapat 7 advokat serta 5 calon Advokat. “Kami bersama-sama siap memilih dan memilah mana yang harus diberikan bantuan hukum cuma-cuma, mana pula yang tidak. Selain itu juga siap melakukan kerja konsultasi atau konsultan hukum untuk berbagai perusahaan, berikut pnyelesaian kasus korporat,” jelas Thomas. (Met)
