Yogyapos.com (BANTUL) - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul Agus Alim, mendesak agar Pemkab segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang percepatan penanganan dan pemberantasan Covid-19.
“Melihat fenomena yang ada terkait dengan pandemi Covid-19, dirasa Bantul memerlukan perdanya. Perda ini bisa berasal dari inisiatif dewan ataupun ekskutif. Namun, yang terpenting segera dibuat,” kata Agus Alim kepada yogyapos.com tentang, di Gedung DPRD Bantul, Jumat (6/8.2021).
Urgensi Perda Penanganan Covid-19 dinilai sangat penting bagi Pemkab Bantul (Organisasi Perangkat Daerah /OPD) dan berbagai pihak termasuk Kepolisian dan TNI dalam penindakan terhadap para pelanggar kebijakan terkait pamdemi. Dengan kata lain Perda ini bisa dijadikan payung hukum penindakan bagi sisapa pun yang tidak mematuhi Prokes.
“Itu semua arahnya agar penindakan ada dasar hukumnya berupa Perda. Sehingga masyarakat mentaati ketentuan perda dan penegak hukum juga mudah melakukan penindakan kepada para pelanggaranya. Misalnya terhadap pelanggaran prokes,” tambah Agus.
Sementara itu, Kapolres Bantul, AKBP Ihsan beberapa waktu lalu sempat menyatakan, selama ini pihkanya kesulitan menindak para pelanggar ketentuan (PPKM-dan prokes) karena di wilayah hukum Bantul belum ada Perdanya. (Supardi)
