Izin IPL Proyek Tol Yogyakarta-Bawen Belum Terbit

share on:
PGS Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Bawen, Oemi Vierta Moerdika || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Izin Penetapan Lokasi (IPL) Pembangunan ruas Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Sesi 2 hingga Sesi 6 belum juga kelar. Saat ini masih dalam tahap pengajuan IPL atau penetapan lokasi (Penlok).

PT Jasamarga Jogja Bawen (PT JJB) selaku konsorsium pemenang lelang pembangunan terus berupaya melakukan koordinasi lintas sektoral secara intens dengan stakeholder guna mendorong agar segera ditertibkan IPL.

PGS Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Bawen, Oemi Vierta Moerdika menerangkan bahwa koordinasi lintas sektoral sebagai langkah percepatan pembangunan salah satu proyek strategi nasional (PSN) yang bakal membentang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah ini.

“Kalau untuk Jalan Tol Jogja- Bawen sesi 2 sampai sesi 6, kami sedang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan juga instansi-instansi lain, untuk menyelesaikan izin penetapan lokasi, terang Oemi Vierta Moerdika kepada yogyapos.com, akhir pekan kemaarin.

Soal desain, ungkap dia, pihaknya secara bertahap telah memprosesnya dan kini tengah menunggu persetujuan dari pihak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Jalan Bebas Hambatan Bina Marga.

“Saat ini kami sedang meminta persetujuan dari BPJT dan Jalan Bebas Hambatan Bina Marga,” katanya.

Proses pembebasan lahan akan segera dilakukan setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen oleh Gubernur Jateng.

“Setelah proses Penlok selesai, kami akan melakukan proses pembebasan lahan. Ditargetkan akan selesai pembebasan lahan pada awal tahun 2022, namun kita berharap target ini sesua dengan alokasi anggaran yang diberikan oleh Pemerintah,” harapnya.

Rencananya, Jalan Tol Yogyakarta-Bawen akan dibangun dengan 6 sesi dan memiliki panjang bentangan total 75,82 Km dengan nilai investasi sebesar Rp 14,26 triliun dan masa konsesi selama 40 tahun. Jalan tol ini akan melintasi dua provinsi, yaitu di Provinsi Jawa Tengah sepanjang 67,05 Km dan wilayah DIY sepanjang 8,25 Km. (Eko Purwono/Mangasih Sianturi)

 


share on: