Hallu Kitchen & Lounge Ditutup oleh Satpol PP Sleman

share on:
Hallu Kitceh & Lounge di Jalan Magelang Km 4,5, Sinduadi, Mlati, Sleman, Minggu (15/8/2021) tampak sepi pasca penutupan malam sebelumnya || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (SLEMAN) - Dinilai melakukan pelanggaran penerapan disiplin prokes, Hallu Kitchen & Lounge di Jalan Magelang km 4,5 Mlati Sleman, akhirnya ditutup paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Sabtu (14/8/2021) malam.

Penutupan tempat makan dan hiburan yang ditandai dengan penyegelan pintu di lantai 2 cukup mengundang perhatian warga sekitar, serta pengguna jalan yang kebetulan melintas di sana. Apalagi sejak sekitar setengah jam sebelumnya para petugas Satpol PP dibantu polisi sudah berada di lokasi.

Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan, penutupan dilakukan karena Hallu Kitchen & Laounge hingga kini belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu juga Peraturan Bupati Sleman tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Instruksi Bupati Sleman Nomor 22/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kabupaten Sleman.

“Selama beroperasi belum mengantongi dokumen yang dipersyaratkan. Bahkan menimbulkan keserasahan masyarakat d sekitarnya,” tukasnya.

Disebutkan, selama pandemi pihak manajemen sudah diberikan sanksi teguran lisan maupun tertulis karena pelanggaran. Tapi tetap diulangi melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan upaya-upaya mencegah penyebaran Covid-19. (*/Met)

  


share on: