Freeda Mustikasari: Partai Demokrat DIY Makin Kokoh, Apresiasi Putusan MA Tolak Gugatan AD/ART

share on:
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat DIY, Freeda Mustikasari

Yogyapos.com (YOGYA) - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat DIY, Freeda Mustikasari menyambut hangat dan mengapresiasi putusan majelis hakim Mahkamah Agung RI yang menolak judicial review dari kubu KLB. Putusan tersebut dinilai sudah berkeadilan, karena memiliki pertimbangan hukum yang tepat.

“Kami pribadi maupun jajaran pengurus Partai Demokrat DIY mengapresiasi putusan tersebut. Karena memang AD/ART adalah merupakan persoalan partai politik yang diputuskan oleh parpol itu sendiri,” ujar Freeda kepada yogyapos.com, Kamis (11/11/2021) petang.

Menyusul putusan itu, Freeda mengajak seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat untuk semakin perkokoh persatuan, serta berjuang keras membesarkan partainya.

Sebelumnya sebagaimana disampaikan juru bicara MA Andi Samsan Nganro, majelis hakim MA tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokratkepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

MA, kata dia, tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. Karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU Partai Politik.

Menurut Freeda menegaskan, seluruh kader Partai Demokrat telah paham sejak awal apa yang terjadi dibalik langkah judicial review yang dilakukan oleh kubu KLB. “Kami sejak awal sudah memahami bahwa itu suatu upaya mengacau, lebih tepatnya kooptasi segelintir orang yang didukung kekuatan besar terhadap Partai Demokrat. Untungnya kami di daerah justru semakin solid dibawah kepemimpinan AHY. Sedangkan 3 Ketua DPC yang berada di pihak KLB sudah kami pecat,” katanya.

Bagi Freeda, putusan MA tersebut bukan saja berguna bagi Partai Demokrat, tetapi juga parpol-parpol lain serta masyarakat secara umum, bahwa parpol bukanlah lembaga negara. Sehingga tak bisa tunduk pada kekuasaan, melainkan justru merupakan unsur utama pembentuk kekuasaan demi cita-cita kesejahteraan rakyat.

“Demikian juga mengenai AD/ART Parpol bukanlah norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersgkutan. Pihak luar tak dapat mencampuri urusan AD/ART. Jika ada unsur kekuasaan negara mencoba ngutak-atik AD/ART, maka harus kita lawan secara hukum maupun politik,” pungkas Freeda. (Met)

 


share on: