Forpi Dukung Pemkot Menindak Oknum Pemilik Toko yang Sewakan Lorong Malioboro

share on:
Trotoar Malioboro pasca relokasi PKL ke Teras Malioboro 1 dan 2 || YP-Dok

FORUM Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendukung langkah Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Yogyakarta yang akan menjerat oknum pemilik toko yang diduga menyewakan lorong di kawasan Malioboro Yogyakarta kepada Pedagang Kali Lima (PKL) dengan tindak pidana ringan (Tipiring).

Langkah tersebut setidaknya dapat sebagai pintu masuk untuk membongkar modus serupa apakah terjadi ditempat lain atau tidak. Kasus tersebut harus diusut tuntas. Forpi Kota Yogyakarta berharap jangan berhenti pada satu tempat. Semoga dengan dijerat Tipiring dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya.

Selain itu agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta khususnya pemanfaatan kawasan pedestrian yang seharusnya bagi pejalan kaki tetapi dalam pemantauan yang dilakukan Forpi Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu, di mana masih ditemukan pedestrian justru dijadikan lahan parkir baru. Seperti pedestrian dijalan KH. Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta masih terdapat sejumlah tempat (pedestrian) dijadikan lahan parkir baru.

Bahkan pada malam hari ada oknum PKL dipedestrian KH. Ahmad Dahlan yang memasang tenda jualan yang menutupi jalan pedestrian dan tali dipasang melintang jalan. Sehingga dapat membahayakan bagj pejalan kaki. Ini juga harus ditindak tegas tanpa tebang pilih. 

Forpi Kota Yogyakarta apresiasi tindakan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bersama manajemen PKU Muhammadiyah Kota Yogyakarta dengan tidak menggunakan lahan pedestrian KH. Ahmad Dahlan Yogyakarta sebagai lahan parkir. Seharusnya langkah yang sama juga dapat dilakukan oleh pemilik usaha disepanjang jalan pedestrian KH. Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta. (Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Yogya)

 


share on: