DPD Ferari DIY Siapkan 13 Anggota Baru Melalui PKPA yang Berkualitas

share on:
Panitia dan peserta PKPA DPD Ferari DIY usai acara di Kampus UWM Yogya, Sabtu (4/12/2021) malam || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Menjadi advokat adalah hak Konstitusional seseorang yang telah terpenuhi semua syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) DIY, Dr M Rohmidhi Srikusuma SH MH, di hadapan para peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPD Ferari, di Kampus Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Sabtu (4/12/2021) malam.

Meski demikian, terang Rohmidhi, hak konstitusi itu juga harus dibarengi dengan kewajiban menjaga marwah Advokat dalam praktik keseharian, terutama ketika menjalankan tugas profesinya.

“Demi dan untuk menjaga marwah Advokat inilah PKPA menjadi salah satu tahapan yang harus dan sangat perlu dilakukan oleh Ferari calon advokat. Sehingga mereka nantinya cakap menjalankan tugas dan hak konstitusionalnya yang berkarakter berintegritas,” tegasnya

Menurutnya, advokat adalah mempunyai kedudukan yang terhormat atau officium nobile harus benar-benar nyata adanya, diimplementasikan dalam upaya penegakan hukum berkeadilan.

Itulah yang kini dilakukan dan terus diupayakan oleh Ferari. Selalu mengadakan pelatihan-pelatihan agar para calon advokat benar-benar terdidik dan amanah dalam menjalankan profesinya. Sebagaimana motto Ferari yaitu Profesional Religius.

“Jadi yang dimaksud profesional itu menjalankan sebagaimana kewajibannya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan serta kode etik advokat dan tidak meninggalkan nilai-nilai keagamaan maupun kepercayaan sesuai yang dianutnya. Harus Mituhu marang tuntunan uriping agesang, karena Allah itu Maha Mengetahui dan manusia diakherat akan dimintai pertanggung jawaban di hari akhir kelak,” pungkasnya.

Sementara itu advokat Riyanto Tazri SH selaku panitia p enyelenggara menginformasikan, PKPA 2021 diikuti 13 peserta, diselenggarakan sejak 29 November 2021.

Materi PKPA menyeluruh terkait dengan bekal teori dan praktik penegakan hukum bagi advokat. Menghadirkan nara sumber berkompeten dari unsur praktisi hukum dan akademisi, diantaranya Ketua Umum DPP Ferari

Dr (Yuris) Dr (Mp) H Teguh Samudera SH MH, Dr Rohmidhi Srikusuma SH MH, Dr Kelik Endro SH Mhum, Bagus Anwar SH MSc, Asma Karim SH, Dr Najib Gysmar SH Mhum, Zaki Sieerad SH Mhum, Said Munawar SH MH dan Muhammad Rusdi SH Mhum.

“Kami menerapkan kualitas materi PKPA ini yang komprehensi sebagai bekal menjalankan profesi, termasuk tentang materi Legal Opinion dan Argumentasi Hukum, Teknik Wawancara dengan Klien,” katanya usai acara penutupan PKPA, seraya menegaskan bahwa teknik wawancara dengan klien ini penting. Sebab sukses penegakan hukum sangat terkait dengan keterbukaan klien pula.

Dengan memperoleh keterangan yang menyeluruh dari klien, maka seorang advokat akan mudah memperoleh ancang-ancang untuk menggerak-arahkan bandul penegakan hukum.

Selain materi diatas, panitia juga menyuguhkan materi sejarah Fungsi, Peran Advokat dan Organisasi Advokat, Bar Association, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Merger dan Pengambialihan Perusahaan, Hukum Acara Peradilan Tata Niaga dan Hukum Acara Peradilan TUN. “Selebihnya mengenai materi umum atau standar seperti Hukum Acara Perdata dan Pidana, dan lainnya,”  timpal Dwi Priyono SH yang juga panitia.

Terkait suguhan materi dan pelaksanaan PKPA DPD Ferari ini, seluruh peserta menyatakan tingkat kepuasannya sebagaimana disampaikan Hifzan Rahma Wijaya SH, Bernadheta Febriana Boru Sianturi SH dan Mangasih P Sianturi SH. “Saya benar-benar mendapat pencerahan dan stimulus untuk bekal mengikuti ujian, dan insya allah kalau lulus nanti segera menjalani praktik pembelaan hukum. PKPA ini ibarat mencas ponsel tempurung kepala kami,” tukas Mangasih. (Met)

 

 


share on: