Yogyapos.com (SLEMAN) - Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman merasa prihatin dengan banyaknya bangunan cagar budaya yang menjadi ajang vandalisme (corat-coret). Padahal sebagian besar bangunan tersebut mempunyai nilai sejarah yang harus dilestarikan dan dijaga bersama.
Kepala Dinas Kebudayaan Sleman Edy Winarya SSn MSi menyampaikan Vandalisme pada benda-benda cagar budaya merupakan sebuah perilaku tidak menghargai nilai penting cagar budaya itu sendiri. Dalam UU Noomor 11 Tahun 2010 pasal 105 dinyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Pelestarian benda-benda dan bangunan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu kita perlusecara bersama-sama melakukan upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya, karena cagar budaya memiliki nilai penting yang mengandung sejarah peradaban masa lampau yang adiluhung. Harapannya kedepan jangan ada lagi ada corat-coret atau vandalisme cagar budaya,” ujar Edy kepada sejumlah wartawan di kantornya Rabu (19/1/2022).
Selanjutnya Edy menambahkan, Kabupaten Sleman memiliki banyak potensi cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan sesuai dengan UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam pasal 56 diamanatkan bahwa setiap orang dapat berperan serta melakukan Pelindungan Cagar Budaya, dan pada pasal 63 diamanatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta melakukan Pengamanan Cagar Budaya. Upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya bukan semata-mata tugas pemerintah, akan tetapi merupakan tugas bersama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial budaya serta dunia pendidikan.
Edy juga menghimbau, jika masyarakat menemukan atau melihat keberadaan benda cagar budaya atau benda-benda yang diduga cagar budaya serta benda-benda warisan budaya yang ada di masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif melaporkan kepada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) untuk selanjutnya akan diinventarisasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan urgensinya masing-masing.
“Laporan masyarakat sangat penting dan akan segera kita tindak lanjuti,” tandas Edy. (*/Sulistyawan Dibyosuwarno)
