BBWS Serayu Opak Lakukan Penggalian Material Quarry di Desa Wadas

share on:
Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Serayu Opak, Tampang || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengalian material quarry di Desa Wadas sebagai bagian pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo akan selalu memperhatikan aspek lingkungan, diantaranya penyiapan reklamasi dan penanganan pascatambang. Luas total lahan yang bakal dibebaskan mencapai 110 hektar, terdiri 617 bidang yang merupakan tanah hak milik warga.

Kepala Satuan Kerja Non-Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan BBWS Serayu Opak, Tampang SST MT menjelaskan, Desa Wadas dipilih sebagai lokasi pengambilan quarry batu andesit untuk material pembangunan Bendungan Bener lantaran letaknya dekat dengan lokasi proyek dan terdapat ketersediaan bahan material yang dibutuhkan untuk proyek.

“Perlu diketahui bahwa penggalian material quarry di Desa Wadas itu, tidak serta merta begitu selesai terus kita tinggalkan, jadi kita akan melakukan reklamasi, salah contohnya, kita akan buatkan tempat wisata. Kami sudah menawarkan kepada masyarakat apakah mau dibuat breksit atau semacam tempat wisata semacam embung, itu sangat memungkinkan,” ujar Tampang kepada yogyapos.com, Selasa (7/9/2021).

Sedangkan tahapan penusunan jadwal rencana pengambilan querry, terang dia, saat ini masih dalam proses sosialisasi dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Forkopimda dan Pemprov Jawa Tengah, direncanakan akan dilakukan pembayaran uang ganti rugi pada bulan Maret - April 2023. Proses pembebasan lahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Dalam regulasi PP 19 Tahun 2021 juga diatur terkait perpanjangan penlok. Saat ini sedang menyusun jadwal untuk mulai pengukuran, target pada bulan Maret 2023 pengukuran rampung dan harapan kami pada bulan Maret atau April sudah ada pembayaran uang ganti kerugian seluruhnya, dengan total luas yang dibebaskan mencapai 110 hektar, namun luas yang digali tidak semua, hanya sekitar 40 sampai dengan 45 hektar,” katanya.

Sedangkan jika ditemui, humus di area quarry yang telah dibebaskan nanti akan dikumpulkan dan disimpan kembali pada daerah yang telah dibebaskan.

“Jika ditemui humus atau lokasi yang tidak ditemui batu, maka humus tersebut akan dikembalikan, dengan harapan vegetasi dengan ditanami tanaman bisa tumbuh optimal,” terang dia.

Terkait terjadinya sejumlah polemik, pihaknya berharap warga dapat memahami secara keseluruhan terkait rencana proyek strategis nasional ini.

Seperti pernah diberitakan, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021. Dalam SK pembaruan tersebut Desa Wadas tetap dicantumkan sebagai lokasi bakal penambangan quarry untuk material pembangunan Bendungan Bener. (Eko Purwono)

 

 

 


share on: