Advokat Refingo Dilantik Sebagai Ketua PBH Peradi Sleman, Siap Buka Akses Keadilan bagi Masyarakat

share on:
Ketua PBH Peradi Sleman Refingo Krishna Andyamond SH (kanan) dan Sekretaris Pengurus Pusat PBH Peradi Wahyu Nandang Herawan SH || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) – Advokat Refingo Krishna Andyamond SH resmi dilantik sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Sleman menggantikan ketua sebelumnya, Alun Bayukrisna SH, di Rumah Dinas Bupati Sleman, Sabtu (14/9/2024).

Pelantikan dilakukan oleh Wakil Ketua DPN Peradi Dr Achiel Suyanto S SH MBA mewakili Ketua Umum Peradi Prof Dr Otto Hasibuan SH MH. Hadir di dalam acara ini antara lain Sekretaris Pengurus Pusat PBH Peradi Wahyu Nandang Herawan SH, Korwil Peradi DIY Suyanto Siregar SH, Bupati Sleman Kustini, Ketua Dewan Penasihat Peradi Sleman Gatot Murwahyudi SH, Ketua Peradi Sleman Hariyanto SH, Bendahara Peradi Yogya Diana Eko Widiyastuti SE SH.dan unsur Forkompimkab.

Jajaran pengurus PBH Peradi Sleman bersama Wakil Ketua DPN Peradi Dr Achiel Suyanto usai pelantikan || YP-Ist

Acara pelantikan ditandai penyerahan Pataka secara simbolis dan SK Ke Ketua Umum PBH Peradi Sleman. Dilanjutkan penyerahan Buku Panduan dan Cinderamata Pusat Bantuan Hukum

Refingo mengungkapkan, PBH Peradi Sleman terbentuk sebagai unit kerja yang memiliki tugas, khususnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sendiri adalah organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Guna melaksanakan amanat PP No. 83 Tahun 2008, PERADI membentuk PBH, baik di pusat maupun daerah, untuk memastikan bahwasanya keadilan dapat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat, termasuk kalangan tidak mampu.

Refingo bersama Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo || YP-Ist

Pengurus PBH Peradi DPC Sleman Periode 2024/2027 memiliki angan dan tujuan yang tak jauh berbeda. Melangkah dengan mengacu pada Pasal 28D UUD 1945. Menurut pasal tersebut, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Kami SLEMAN, sedangkan misi kami adalah MERAPI. SLEMAN adalah akronim Semua Boleh Mengakses Keadilan yang menjadi nilai dan semangat dasar PBH Peradi Sleman dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat sleman dan sekitarnya.

Sedangkan “MERAPI” berarti Mewujudkan organisasi bantuan hukum yang profesional dan bisa dipercaya. RAkyat mudah mendapatkan akses keadilan melalui bantuan hukum, serta PIntar dalam memperluas dan membangun hubungan kerja sama dengan berbagai pihak.

“Kami berkomitmen memberikan bantuan hukum gratis atau probono, penyuluhan hukum di kelurahan-kelurahan, mengadakan riset dan penelitian serta beberapa program kerja lainnya yang bertujuan untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat kabupaten Sleman,” pungkasnya. 

Selaku Ketua, Refingo didampingi oleh Laurensia Frida Alfiani selaku (Wakil Ketua), Pancratius Rio Mayrolla (Sekretaris), Rifqi Triputro (Bendahara, Awang Raga Gumilar (Koordinator Bidang Kemitraan & Kampanye),

Fajar Kurnia Adi (Koordinator Bidang Pengelolaan Pro Bono), Varlly selaku (Wakil Koordinator Bidang Pengelolaan Pro Bono), R. Meylanda Laksono Wibowo (Koordinator Bidang Organisasi dan Pengembangan), Tira Safira Frederica (Wakil Koordinator Bidang Organisasi dan Pengembanga) danArdhani Wibowo Maha (Koordinator Bidang Advokasi dan Riset). (*/Met)

  

 


share on: