12 Calon Advokat Peradi Pergerakan Dilantik, Syafei Ingatkan Pentingnya Kode Etik

share on:
12 advokat Peradi Pergerakan bersama Pengurus DPP dan DPC sesaat usai pelantikan, di Yogyakarta, Kamis (1/9/2021) || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) - Sebanyak 12 calon Advokat memeroleh pembekalan oleh organisasi Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi) Pergerakan, di Yogyakarta, Rabu (1/9/2021).

Pembekalan ini dimaksudakan untuk memberikan wawasan, pengetahuan, keterampilan kepada mereka agar selalu siap sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta profesi mulia (Officium Nobile). Acara pembekalan dilanjutkan pelantikan oleh Kamal Firdaus SH selaku Dewan Pengawas. Turut memberi pembekalan sekaligus menyaksikan pelantikan, antara lain Sekjen DPP Peradi Pergerakan M Syafei SH MSi, Wakil Sekjen HM Sarbini SH, Bendahara Umum Kumala SH, Hani Kuswanto SH MH (Ketua DPC Bantul) dan Fahrurrozi SH MH (Ketua DPC Kota).

Saiful Bahri Pelu selaku Ketua Panitia mengungkapkan, pelantikan 12 calon advokat ini dipisahkan dengan penyumpahan. Pelantikan merupakan hak organisasi dimana para calon advokat tersebut melakukan PKPA (Pendidikan Khusus Peofesi Advokat). Sedangkan pengambilan sumpah, sesuai amanat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

“Dalam hal ini mereka akan dilakukan penyumpahan profesi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Pelaksanaannya besok, Kamis (2/9/2021),” ujarnya.

Para calon advokat sebelum dilantik dan mengambil sumpah, harus memenuhi persyaratan formil yang ditetapkan Peradi Pergerakan sebagai organisasi yang menaungi profesi advokat. Mereka harus telah mengikuti beberapa tahap formil yang ditetapkan UU Advokat yaitu mengikuti PKPA, harus telah lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjalani masa magang selama 2 tahun serta berusia minimal 25 tahun.

Sementara itu M Syafei mengatakan, walau pun Peradi Pergerakan relatif baru sebagai organisasi advokat namun para pengurusnya merupakan ‘orang-orang lama’ yang kredibel di jagat penegakan hukum maupun organisasi profesi. Sehingga lebih memegang prinsip mengutamakan kualitas anggota, ketimbang kuantitas.

“Meski relatif baru, namun sudah menyeluruh cabangnya di semua provinsi. Dan terpenting kami harus benar-benar utamakan kualitas. Bagaimana caranya? Inilah yang kami lakukan seselektif mungkin dalam menerima anggota baru sesuai amanat UU Advokat dan prosedur yang benar, hingga ke pembekalan dan bimbingan untuk tahap-tahap selanjutnya,” tegas advokat senior Yogyakarta ini.

Syafei juga menekankan calon advokat baru tersebut memegang teguh prinsip-prinsip keadilan sesuai konstitusi, serta Kode Etik profesi. “Jika kode etik dikedepankan, maka cita-cita penegakan hukum berkeadilan akan terwujud,” pungkasnya. (Met)


share on: