Yogyapos.com (JAKARTA) - Salah satu tugas Komisi Yudisial (KY) yang jarang mendapat perhatian publik, termasuk hakim, adalah advokasi hakim. KY bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Karena jumlah pelaporan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) masih minim.
Hal itu disampaikan Anggota KY Binziad Kadafi, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (11/9/2023).
“Dari hampir 100 laporan PMKH yang ditangani KY sejak tahun 2022 sampai saat ini, sebagian besar berasal dari upaya proaktif KY dalam memantau dan merespons pemberitaan dan media sosial terhadap suatu kasus PMKH di persidangan. Namun, sangat minim laporan yang berasal dari hakimnya sendiri, jadi wajar kami menganggap tugas menangani PMKH ini kurang populer di mata hakim,” jelas Kadafi.
Lanjut Kadafi, KY akan terus melakukan sosialisasi tugas advokasi hakim. Tujuan advokasi hakim ini untuk menjaga independensi hakim, di mana esensi dan filosofis perlindungan adalah keadilan dan kebebasan hakim saat menjalankan tugasnya. Kadafi juga mengungkap bahwa sebagian besar hakim masih menganggap PMKH adalah dinamika persidangan yang sudah lumrah, sehingga tidak perlu dianggap serius.
Tugas advokasi hakim perlu terus disosialisasikan. Untuk itu, KY melakukan inovasi di antaranya adalah membangun sistem aplikasi pelaporan PMKH yang dirancang untuk membuat pelaporan penanganan terhadap PMKH.
“Selain itu ada juga kegiatan klinik etik untuk memberikan pemahaman prinsip indepedensi hakim serta pentingnya pemuliaan profesi hakim. Harapannya, agar peserta klinik etik yang tak lain adalah mahasiswa akan mampu untuk menyosialisasikan pengetahuan yang mereka dapat dari klinik etik dan advokasi hakim kepada publik,” tandas Kadafi. (*)
