Yogyapos.com (SLEMAN) - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DIY menemukan lebih dari 30 bendel dokumen dari hasil penggeledahan di Kantor Kalurahan Caturtunggal di Kapanewon Depok, Senin (26/6/2023).
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan lebih dari 30 bendel dokumen,” kata Kepala Seksi Penkum Kejati DIY Herwatan SH.
Dijelaskan, puluhan alat bukti tersebut merupakan dokumen terkait pemanfaatan tanah kas (TKD) Kalurahan Caturtunggal selama lurah dijabat oleh Agus Santosa yang berkaitan dengan PT Deztama Putri Sentosa.
“Kita sita dokumen-dokumen terkait dengan (pemanfaatan) tanah kas desa,” jelasnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY M Anshar Wahyuddin menambahkan Lurah Caturtunggal Agus Santoso SPsi yang disinyalir melakukan pembiaran atas penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan oleh Dirut PT Deztama Putri Sentosa yakni Robinson Saalino.
“Sejumlah dokumen yang disita merupakan bagian dari alat bukti untuk menguatkan adanya unsur pembiaran dalam penyelewengan pemanfaatan TKD,” Anshar.
Seperti diberitakan sebelumnya tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penggeledahan pada 4 ruang kerja di komplek Kantor Kalurahan Caturtunggal.
Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino selaku pengembang properti di atas TKD tersebut saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. (Opo)
