Yogyapos.com (YOGYA) – Dr Agung P Ariyanto SH MH selaku Koodinator Tim Pengacara Robinson Saalino (33) terdakwa kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Caturtunggal Sleman, meminta majelis menyatakan batal demi hukum surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Penegasan tersebut disampaikannya melalui eksepsi dalam sidang lanjutan yang digelar majelis hakim diketuai Muh Djauhar Setiyadi SH MH, di Pengadilan Negeri Yogya, Senin (19/6/2023).
Agung mengungkapkan, surat dakwaan jaksa kabur (obscurrum libellum) karena tidak cermat, tidak dan tidak jelas dalam menentukan subyek hukum. Ketidakcermatan itu dalam dakwaan disebutkan merupakan peristiwa hukum antara PT Deztama Putri Sentosa dengan Kalurahan Caturtunggal. Sementara dalam hal tersebut, Terdakwa hanya bertindak untuk dan atas nama PT Deztama Putri Sentosa (DPS) selaku Direktur berdasarkan Akta Nomor 244 tanggal 29 Desember 2017 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Deztama Putri Sentosa.
Selain itu jaksa juga tidak jelas dalam uraian dakwaan terkait dengan penerapan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam hal ini apakah terdakwa sebagai pelaku (pleger), atau yang menyuruh melakukan (doenpleger), atau yang turut serta melakukan (medepleger) sehingga menimbulkan ketidakpastian terhadap perbuatan yang didakwakan.
Hal lain yang kabur adalah mengenai pencantuman dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa disebut telah menimbulkan kerugian negara Rp 2.952.002.940 berdasarkan laporan Inspektorat. Padahal dalam hal menentukan kerugian negara sesuai aturan dilakukan oleh BPK. Instansi lain seperti Inspektorat dan BPKP hanya memiliki kewenangan melakukan audit keuangan negera tetapi tidak untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.
Selain itu, Tim pengacara juga menyatakan kasus tersebut merupakan pelanggaran administratif terkait dengan Peraturan Gubernur DIY tentang Pemanfaatan TKD. Sehingga penyelesaiannya jika ada pelanggaran dilakukan dengan teguran hingga mengembalikan tanah yang telah disalahgunakan ke keadaan semula.
Atas dasar itulah Tim pengacara terdakwa meminta Majelis Hakim menerima eksepsinya, menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.
“Kepada majelis hakim yang mulia, kami juga meminta menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Robinson Saalino Bin Martin Saalino tidak dilanjutkan, membebaskan Terdakwa Robinson Saalino Bin Martin Saalino dari segala dakwaan, Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Robinson Saalino Bin Martin Saalino dari tahanan,” tegas Agung Ariyanto didampingi anggota timnya, Imam Munandar SH MH, Muhammad Misbah Datun SH dan Febianto SFarm SH Apt diakhir eksepsinya.
Terhadap ekespsi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Ali Munif SH menyatakan akan menanggapinya dalam sidang mendatang. Ia sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jo 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika PT DPS ini dikelola Denizar Rahman selaku Direkturnya mengajukan proposal sewa TKD seluas 5.000 M2 di Dusun Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Tanah sewa akan dimanfaatkan untuk area singgah hijau dengan konsep ekologi dan ramah lingkungan (Eco Lodge).
Sesuai proposal tersebut nantinya menjadi kawasan strategis dan didukung fasilitas publik seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengelolaan limbah mandiri, area olahraga, kuliner sehat, niaga sayuran organik dengan sasaran usaha para pelaku ekonomi, akademisi, ekspatriat, dan masyarakat umum yang membutuhkan tempat singgah sementara.
Proposal diajukan pada 28 Desember 2015 berjalan mulus proses perjalanannya sejak tingkat desa, kapanewon, kabupaten, hingga terbit izin dari Gubernur Nomor 43/IZ/2016 tanggal 7 Oktober 2016.
Namun setahun kemudian, Denizar Rahman mengalami kesulitan keuangan sehingga PT DPS diambilalih oleh Robinson yang sekaligus menjabat Direkturnya.
Pasca pengambilalihan perusahaan inilah muslihat Robinson mulai dilakukan. Ia mengajukan proposal penambahan sewa TKD di tempat yang sama seluas 6.215 M2 kepada Agus Santoso SPsi MM selaku Lurah Caturtunggal.
Lahan tersebut menjadi satu kesatuan dengan proyek terdahulu yang sudah beroleh izin namun kemudian berganti nama menjadi pondok wisata ‘Jogja Green Ambarrukmo’ dengan pengurusan rekomendasi sejak dari tingkat Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu Kabupaten Sleman. Rekomendasi ini belum dilanjutkan ke Gubernur DIY.
Meski demikian, Robinson nekad melakukan pengkaplingan lahan itu hingga menjadi puluhan kapling dan dijual kepada pihak ketiga. Hasil penjualan lahan kaplingan tersebut ia memeroleh akumulasi uang muka dari konsumen sebanyak miliaran rupiah. (Met)
